Sidang Gugatan Rektor UGM soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Ditunda

6 hours ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman, DIY, Kamis (22/5) ditunda.

Sidang sedianya dijadwalkan dengan agenda mediasi antarpihak berperkara yang dipimpin Cahyono ketua majelis hakim. Komardin selaku pihak penggugat hadir dalam persidangan.

Sementara pihak tergugat I-VII yakni rektor bersama empat wakil rektor (warek) UGM, serta dekan juga kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM diwakili oleh kuasa hukum Ariyanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Demikian pula tergugat VIII, Kasmudjo atau sosok yang disebut sebagai dosen Jokowi semasa kuliah di Fakultas Kehutanan UGM, juga diwakili oleh Zahru Arqom.

Sidang dibuka dan dilanjutkan pemeriksaan identitas. Tak berselang lama, perhatian ketua majelis hakim tertuju pada dua sosok yang duduk di samping Komardin. Mereka adalah Muhammad Taufiq, penggugat ijazah Jokowi di PN Solo dan seorang rekannya bernama Andika.

Taufiq mengutarakan kehadirannya adalah untuk membela kepentingan penggugat. Meski dia mengakui kepada ketua majelis hakim bahwa permohonan selaku intervenient belum diajukan. Salah satu perwakilan pihak tergugat, Arqom keberatan demi jalannya tertib persidangan.

Arqom menyatakan, surat permohonan akan memperjelas posisi Taufiq selaku voeging (mendukung salah satu pihak) atau tussenkomst (tak mendukung pihak mana pun).

"Kita kan belum tahu (voeging atau tussenkomst) tetapi sudah duduk di kursi, izin Yang Mulia demi tertib persidangan seharusnya kan permohonan intervensi dulu, baru nanti beliau dipanggil ke persidangan, baru diperiksa, surat kuasa dan sebagainya. Kalau ini kebalik, hadir dulu baru intervensi," kata Arqom.

Taufiq lantas diminta keluar ruangan lantaran berkas permohonan belum siap. Ia diminta untuk melengkapinya kembali.

Ketua majelis hakim lantas menawarkan pihak berperkara apakah mediasi tetap ingin ditempuh atau tidak. Komardin mengiyakan, sedangkan pihak tergugat kompak menunda mediasi ketimbang harus diulang prosesnya ketika nanti muncul putusan sela menyangkut diterima atau tidaknya intervenient.

Majelis hakim pun menyepakati suara dari tergugat. Sidang akan kembali digelar 28 Mei 2025 untuk pengajuan permohonan intervensi.

"Jadi kita masih menunggu permohonan yang diajukan oleh Bapak Taufiq," kata ketua majelis hakim.

Selepas sidang, Komardin menyatakan dirinya tetap akan mengikuti proses meja hijau sesuai ketentuan berlaku. Termasuk menjalani tahap mediasi atau ketika nanti mediasi gagal dan lanjut ke persidangan.

"Apapun hasilnya mediasi nanti itu ya itu kita ikuti, kan macam-macam. Ada yang langsung dihentikan, minta persyaratan-persyaratan. Kalau dari saya ya harus tuntas ini barang," kata Komardin.

Gugatan yang dilayangkan Komardin ke PN Sleman teregister di PN Sleman dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn tertanggal 5 Mei 2025 dengan klasifikasi perkara yakni perbuatan melawan hukum terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.

Pihak tergugat dalam perkara ini yaitu Rektor Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 1 Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 2 Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 3 Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 4 Universitas Gadjah Mada, Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, dan Kasmudjo.

Sebelumnya, polemik keaslian ijazah milik Jokowi berbuntut UGM digugat Rp69 triliun di PN Sleman. Gugatan tersebut karena UGM dinilai bungkam, dan kegaduhan terkait ijazah ini dinilai berpengaruh terhadap kestabilan ekonomi RI.

Menurut Komardin, sejak isu ijazah Jokowi mencuat, perekonomian Indonesia menjadi semakin remuk. Nilai tukar rupiah juga kian ambruk. Hal itu yang kemudian membuat Komardin menggugat UGM dengan nominal yang besar.

Advokat yang berkantor di Makassar ini mengaku tidak memiliki urusan dengan Jokowi. Dia hanya ingin persoalan ijazah ini selesai dan tidak menimbulkan kegaduhan nasional.

(kum/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |