Sidang Hasto, Saksi Ngaku Lapor Usai Beri Uang ke Eks Anggota KPU

5 hours ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Saksi kunci Saeful Bahri mengaku melaporkan segala kegiatan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Termasuk perihal penyerahan uang kepada mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.

Demikian termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saeful yang dibacakan jaksa KPK dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (22/5).

"Terkait dengan proses penyerahan uang ini, kan saksi selalu melapor ke terdakwa. Mengapa saksi harus selaku melapor ke terdakwa?" tanya jaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena beliau Sekjen partai," jawab Saeful.

Jaksa lantas membacakan BAP Nomor 41 yang menjelaskan perihal itu.

"'Saksi menjelaskan alasan saya mengapa saya lapor terkait penyerahan uang ke KPU Wahyu ke Sekjen PDIP Hasto adalah karena saya dapat perintah pengurusan Harun Masiku untuk ditetapkan sebagai Anggota DPR RI adalah dari Hasto, maka baik itu komitmen atau penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan tersebut, maka sebagai staf saya merasa wajib lapor kepada Sekjen PDIP Hasto'. Benar ya?" ucap jaksa.

"Iya," jawab Saeful.

Sementara dalam BAP Nomor 57 huruf c Saeful menyatakan melaporkan setiap tahapan pengurusan PAW Harun ke Hasto.

"Setiap tahapan saksi melakukan pengurusan dan pengawalan, putusan MA, saksi selalu melapor ke Hasto. Benar ya?" lanjut jaksa.

"Ya," ucap Saeful.

BAP tersebut berbunyi: Setiap hal-hal terkait kepengurusan pengawalan putusan MA dan putusan partai terkait pengalihan perolehan suara dari Nazarudin Kiemas yang sudah meninggal dunia kepada Harun Masiku selalu dilaporkan kepada Hasto seperti sebagai berikut: Satu, memberikan surat-surat keputusan partai terkait pengalihan suara dari saudara Nazarudin ke KPU, ini dilaporkan," kata jaksa membacakan BAP.

"Kemudian kedua melaksanakan koordinasi dengan pihak KPU, dengan melakukan pertemuan dengan saudara Wahyu Setiawan di mana saya baru bertemu pertama kali pertengahan Desember 2019 di Pejaten Village," lanjut jaksa.

"Iya," imbuhnya.

"Jadi, pertemuan saksi dengan Wahyu di Pejaten lapor juga ke terdakwa?" tanya jaksa.

"Setiap progres saya wajib laporkan," jawab Saeful.

Poin ketiga yang dilaporkan Saeful ke Hasto mencakup koordinasi yang dilakukan dengan pihak-pihak lain terkait pengawalan putusan MA, pada pokoknya partai disebut mempunyai kewenangan untuk melaksanakan PAW.

Sementara poin keempat adalah laporan mengenai hasil dari tugas partai tersebut. Biasanya, kata Saeful, laporan dikirim melalui pesan WhatsApp.

"Kemudian (BAP) di huruf e, saya izin bacakan, bahwa saudara Hasto mengetahui adanya kebutuhan lobi-lobi ke KPU termasuk di dalamnya ada kebutuhan dana operasional KPU karena saya melaporkannya kepada beliau, hanya saja secara teknis dan detail saudara Hasto tidak mengetahuinya. Benar ya?" tanya jaksa yang dibenarkan oleh Saeful.

"Termasuk ketika saya dibantu oleh Tio [Agustiani Tio Fridelina] dan melaksanakan lobi-lobi ke KPU ... Seperti itu?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Saeful.

"Saksi apakah mengetahui saudara terdakwa ini pernah bertemu dengan Wahyu, saat itu Donny [Donny Tri Istiqomah] jadi saksi terkait dengan penetapan caleg? Pernah Donny cerita?" tanya jaksa.

"Tidak," ucap Saeful.

"Kemudian, saksi kenal Kusnadi?" lanjut jaksa.

Saeful mengaku mengenal Kusnadi yang merupakan Staf dari Hasto.

Dicecar soal Riezky Aprilia

Di sisi lain, jaksa juga Saeful Bahri terkait upaya meminta Riezky Aprilia mengundurkan diri untuk digantikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan Sumatera Selatan 1.

"Pernah minta Riezky mundur?" tanya jaksa KPK.

"Kita mulai lihat ada indikasi ini enggak mudah barang ini, karena situasi KPU sendiri dan terlanjur sudah ada putusan. Maka, kemudian kita cari alternatif paralel, kemudian Donny Tri Istiqomah (Advokat PDIP) mau temuin Riezky untuk minta mundur, kebetulan saat itu Riezky lagi di Singapura," kata Saeful.

Pertemuan itu berlangsung pada September 2019. Saeful bertemu dengan Riezky di sebuah hotel. Ia pun menyampaikan pada Riezky bahwa dirinya diminta menyampaikan pesan agar Riezky mundur sebagai anggota DPR.

"Saya sampaikan bahwa poin pertama ada perintah partai, kedua saya ditugasi, ketiga konfirmasi. Dia kan enggak langsung percaya sama saya karena enggak pernah ketemu. Saya jelaskan saya diperbantukan untuk tugas ini, terus kemudian saya konfirmasi Donny," tutur Saeful.

"Perintah partai yang disampaikan ke Riezky apa?" kata jaksa memastikan.

"Setelah konfirmasi ke Donny, dia percaya bahwa saya betul utusan dari Donny, baru saya cerita," kata Saeful.

"Saya ceritakan kronologis, kondisi, bahwa ada satu hal, saya lihat di partai ini ada isitlah tegak lurus terhadap keputusan, DPP sudah putuskan ini, siapa pun yang diputuskan sebagai kader punya kewajiban untuk menjalankan. Jadi, salah satu cara terbaik supaya ini kondusif ya ini diminta mundur," sambungnya.

"Responsnya gimana?" tanya jaksa.

"Kebetulan dia curhat sampai nangis," kata Saeful.

"Apa yang disampaikan?" lanjut jaksa.

"Dia enggak mau, dia bilang oke lah kalau keputusan partai, satu saya minta Ibu Mega langsung yang minta, baru saya mundur," kata Saeful menirukan jawaban Riezky.

"Berarti deadlock ya?" tanya jaksa lagi.

"Iya," jawab Saeful.

Saeful menambahkan pertemuan tersebut dilaporkan kepada Hasto.

Sementara itu menyebut semua keterangan yang disampaikan saksi Saeful Bahri dalam persidangan hari ini merupakan bentuk daur ulang yang tidak mencerminkan fakta sebenarnya.

"Kesaksian saudara Saeful Bahri atas pertanyaan jaksa penuntut umum tadi menunjukkan proses daur ulang itu nyata, karena yang dibacakan di dalam BAP itu adalah suatu akrobat hukum," ujar Hasto di PN Tipikor.

Dia berpendapat keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Khusus (BAPK) yang menjadi rujukan jaksa merupakan keterangan lama yang diambil saat penyelidikan pada 8 Januari 2020.

Hasto memandang isi BAPK yang dihidupkan kembali tersebut cenderung memberatkannya, namun tidak memuat informasi penting lain yang bisa memperjelas konteks kasus.

Ia mencontohkan desakan terus-menerus dari Harun Masiku kepada Saeful Bahri, termasuk terkait dukungan dana yang tidak muncul dalam BAP.

"Di situlah terjadi konflik kepentingan karena hal-hal lain itu tidak disebutkan," kata dia.

Hasto Kristiyanto diadili atas kasus dugaan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP.

Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.

Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta.

Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.

Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses hukum, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

Ada satu nama lain yakni Agustiani Tio Fridelina (mantan Kader PDIP dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu) yang juga sudah selesai menjalani proses hukum.

(fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |