KPK Dalami Pencairan Uang Suap Ijon Proyek Rejang Lebong

6 hours ago 8

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri mekanisme pencairan uang dalam penyidikan kasus suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Komisi antirasuah menduga uang tersebut mengalir ke sejumlah pihak dalam bentuk biaya komitmen di setiap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Rejang Lebong.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman mekanisme pencairan uang hingga setoran dana ini melewati sejumlah keterangan dari para pihak yang diperiksa penyidik. "Penyidik juga mendalami pengetahuan para saksi terkait dugaan adanya aliran uang antar-tersangka," kata Budi lewat keterangan tertulis pada Rabu, 22 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Budi mengatakan kasus ini juga memuat dugaan lainnya terkait perusahaan yang terafiliasi dengan para tersangka di kasus suap ijon proyek Pemkab Rejang Lebong. Meski begitu, Budi menolak merinci perusahaan apa saja yang diduga berhubungan dengan para tersangka di kasus ini.

Budi mengungkapkan terdapat delapan saksi yang menjalani pemeriksaan oleh penyidik dalam pengusutan kasus suap ijon proyek Pemkab Rejang Lebong. Permintaan keterangan itu berlangsung pada Rabu, 22 April 2026 di kantor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu.

Delapan saksi yang diperiksa yaitu Kabag Bina Marga di Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Roni Saputra; pegawai di bidang Perumahan dan Permukiman PUPRPKP, Aisa; pegawai di bidang Sumber Daya Air Dinas, Muktar Lopi; pegawai di bidang Tata Ruang, Epi Handayani; Direktur PT Statika Mitra Sarana, Andrew Sadikin; dua karyawan PT Pebana Adi Sarana yaitu Sulasih dan Dahniar; serta Wakil Ketua I DPD Rejang Lebong, B. Daditama.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta: Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kelima tersangka diduga mengondisikan pengadaan proyek di Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Tahun Anggaran 2025–2026 dengan total anggaran mencapai Rp 91,13 miliar.

Pengondisian tersebut bermula dari pertemuan antara Fikri, Hary, dan orang kepercayaan bupati, B. Daditama, di rumah dinas bupati pada Februari 2026. Dalam pertemuan itu, mereka membahas pengaturan pihak yang akan mengerjakan proyek di Dinas PUPRPKP, termasuk biaya komitmen ijon sekitar 10–15 persen dari nilai proyek.

Asep mengatakan, Fikri kemudian mencatat sejumlah pihak yang akan mengerjakan proyek melalui lembar rekap pekerjaan fisik dengan kode huruf berupa inisial rekanan. Fikri selanjutnya mengirimkan hasil rekap tersebut kepada B. Daditama melalui aplikasi WhatsApp.

Asep menambahkan, Fikri dan Hary bersepakat menunjuk tiga perusahaan swasta untuk mengerjakan paket proyek di Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, yakni PT Statika Mitra Sarana, CV Manggala Utama, dan CV Alpagker Abadi.

Setelah penunjukan langsung tersebut, KPK menduga terjadi penyerahan uang sebesar Rp 980 juta dari tiga pihak swasta kepada Fikri melalui perantara. Para pihak menyetorkan uang itu secara bertahap sejak 26 Februari hingga 6 Maret 2026. KPK menduga uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan Fikri menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |