KPK Jebloskan SYL ke Penjara Sukamiskin

1 hour ago 5

CNN Indonesia

Rabu, 14 Mei 2025 18:35 WIB

KPK menjebloskan mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. KPK menjebloskan mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

SYL yang merupakan politikus Partai NasDem itu akan menjalani hukuman penjara selama 12 tahun karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan dan menerima gratifikasi.

"Pada tanggal 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin, di mana terpidana dijatuhi hukuman 12 tahun penjara," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (14/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan putusan di tingkat kasasi, selain hukuman penjara selama 12 tahun, SYL dihukum membayar denda sejumlah Rp500 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu subsider lima tahun penjara.

Budi menambahkan hingga saat ini KPK masih terus menerima beberapa pembayaran sebagian dari denda ataupun uang pengganti pada perkara tersebut.

"Adapun beberapa barang lainnya yang belum dilakukan perampasan atau belum bisa dilakukan perampasan oleh KPK karena masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara lainnya, yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Budi.

Penyidik KPK sampai saat ini masih melengkapi berkas perkara TPPU SYL sebelum dibawa ke persidangan untuk diuji. Sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan dan beberapa tempat diduga terkait perkara sudah digeledah.

Penyidik menaruh fokus untuk menelusuri aliran uang dalam rangka menyelamatkan aset hasil tindak pidana korupsi.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |