TNI Tepis Muatan Politis Terkait Pengamanan di Kejaksaan

6 hours ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

TNI membantah adanya muatan politis terkait pengerahan personel dalam rangka pengamanan di Kejaksaan Negeri (Kejari) maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) di pelbagai wilayah.

Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi mengklaim hal itu merupakan bentuk implementasi dari Nota Kesepahaman antara TNI dengan Kejaksaan yang tertuang dalam nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023.

"Tidak ada muatan politis di sini, hanya pengejawantahan dari kerjasama antara TNI dengan Kejaksaan. Apa urgensi apa kebutuhannya, yang tahu adalah Kejaksaan," ujarnya kepada CNN Indonesia, Rabu (14/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kristomei mengklaim pengerahan personel dalam rangka pengamanan itu murni merupakan permintaan dari pihak Kejaksaan. Oleh karenanya, ia menegaskan anggota TNI yang dikerahkan tidak akan terlibat dalam tugas-tugas penegakan hukum.

"Keterlibatan TNI disini bukan dalam meranah penegakan hukum, yang penting itu pengamanan saja dalam rangka implementasi MOU atau nota kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan," jelasnya.

Kristomei menjelaskan dalam Surat Telegram Panglima dijelaskan apabila Kejati diperbolehkan meminta bantuan pengamanan berupa 1 Satuan Setingkat Peleton (SST) atau 30 personel. Sementara untuk pengamanan Kejari berupa 1 regu atau 10 personel.

Kendati demikian, ia menegaskan pengerahan personel itu baru bisa dilakukan apabila memang ada permintaan resmi dari masing-masing Kejati ataupun Kejari. Apabila dirasa tidak perlu, kata dia, maka TNI tidak akan mengerahkan personel dalam rangka pengamanan.

"Kembali lagi, sesuai kebutuhan dari masing-masing Kajari dan Kajati. Kalau memang tidak butuh pengamanan ya enggak usah," tuturnya.

Sebelumnya TNI mengerahkan personel untuk memperkuat pengamanan di lingkungan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor: ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan, pengamanan itu merupakan bentuk kerja sama antara Kejaksaan Agung dan TNI. Kerja sama ini dibangun untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kejaksaan, termasuk di tingkat daerah.

"Iya, benar ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap kejaksaan hingga ke daerah [sedang berproses]," kata Harli saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (11/5).

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk mencabut Surat Telegram tersebut.

Koalisi sipil menyebut perintah dalam ST itu bertentangan dengan banyak peraturan perundang-undangan, terutama konstitusi, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara dan UU TNI yang mengatur secara jelas tugas dan fungsi pokok TNI.

(tfq/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |