UGM Digugat Bayar Rp69 Triliun Imbas Gaduh Ijazah Jokowi

3 hours ago 6

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Pihak penggugat jajaran rektorat UGM buka suara perihal gugatan yang dilayangkannya ke Pengadilan Negeri Sleman dengan tudingan perbuatan melawan hukum menyangkut polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Identitas penggugat dalam hal ini adalah Komardin, seorang advokat yang berdomisili di Makassar, Sulawesi Selatan.

Saat dikonfirmasi, Komardin mengaku gugatan dilayangkan dengan dasar penilaiannya bahwa UGM selama ini tak memberikan informasi perihal ijazah hingga skripsi Jokowi berdasarkan ketentuan undang-undang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi sekarang ini kan skripsi palsu lah, ijazah palsu lah, sekarang supaya tidak menjadi gaduh di negara ini ya kita buktikan lewat pengadilan, akibat negara ini menjadi gaduh, ini kan nilai rupiah kita anjlok, kalau ini anjlok semua sektor rusak," kata Komardin saat dihubungi, Rabu (14/5).

Komardin mengaku dirinya tak ada urusan dengan Jokowi. Baginya, UGM-lah yang harus bertanggung jawab mengembalikan kondusifitas atas timbulnya kegaduhan di tengah publik hingga memicu anjloknya nilai tukar Rupiah.

"Makanya saya tuntut itu UGM kerugian materiil itu ada Rp69 triliun, kerugian imateriil itu Rp1.000 triliun," ucapnya.

"Dibayar ke negara bukan kepada saya," sambungnya menegaskan.

Nominal kerugian itu Komardin dasarkan pada kalkulasi nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS (USD) yang dua tahun lalu masih Rp15.500 per dolar AS dan kini telah menyentuh Rp16.700 per dolar AS.

Dia bilang, pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS berpotensi membuat cicilan utang Indonesia membengkak. Sementara total utang yang akan jatuh tempo pada 2025 mencapai Rp800,33 triliun.

"Utang kita bayar dibayar akhir tahun itu sekitar Rp800,33 triliun, dengan asumsi dolar Rp15.500, yang sekarang sudah Rp16 ribu, artinya ada tambahan makanya anggaran dipotong semua dialihkan ke situ. Nah kalau ini tidak diselesaikan cepat ini nilai dolar terhadap rupiah bisa Rp20 ribu, kalau sudah Rp20 ribu, itu negara kolaps itu," urainya.

Komardin turut mempertanyakan kredibilitas UGM dari aspek pengadministrasian berkas menyangkut ijazah dan skripsi Jokowi ini. Kata dia, bukan tak mungkin peringkat Kampus Biru sebagai salah satu universitas terbaik anjlok karena ini.

Dalam gugatannya ke PN Sleman, Komardin mencantumkan rektor, empat wakil rektor, dekan juga kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan sebagai para tergugat.

Selain itu ada pula sosok Kasmudjo dalam deretan pihak tergugat. Kasmudjo diketahui merupakan dosen pembimbing akademik Jokowi semasa kuliah di Fakultas Kehutanan UGM.

Komardin berujar, dirinya turut menggugat Kasmudjo sebagai upaya permintaan klarifikasi atas segala bola liar yang ditimbulkan.

"Kita istilahnya klarifikasi lah," ucapnya.

Sebelumnya, Rektor UGM, Ova Emilia digugat ke Pengadilan Negeri Sleman, DIY, terkait izajah sarjana Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi.

Ova tak sendirian. Ia menjadi tergugat bersama empat wakil rektor (warek), serta dekan juga kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan dan seorang lagi dosen pembimbing akademik Jokowi, yakni Kasmudjo.

Mereka digugat dengan tudingan perbuatan melawan hukum. Nomor perkara teregister 106/Pdt.G/2025/Pn Smn ditetapkan sejak 5 Mei 2025. Pengguggat dalam hal ini atas nama Komardin.

Juru Bicara PN Sleman Cahyono tak menampik gugatan dilayangkan masih terkait polemik ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Jokowi yang dikeluarkan oleh UGM.

"Benar, ada gugatan itu soal itu dan kebetulan saya ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakimnya," kata Cahyono saat dihubungi, Jumat (9/5).

"Yang mengajukan gugatan IR Komardin sendiri, ini Law Firm alamat di Makassar. Pokok gugatan berkaitan melawan hukum," sambungnya.

Terpisah, Sekretaris Universitas UGM Andi Sandi Antonius mengaku belum melihat detail gugatan maupun latar belakang penggugat ini. Pihaknya akan mempelajari keduanya.

"Tapi intinya kami siap patuh pada ketentuan," ujar Andi Sandi, Jumat (9/5).

(kum/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |