KPK Jelaskan Label Nama Pejabat yang Ditarik di Polda Metro

11 hours ago 23

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan label nama dua pejabatnya sempat terpampang di meja, tetapi kemudian ditarik sebelum konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat malam, 10 Juli 2026. Malam itu, Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers mengenai penyidikan dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap yang ditangani melalui skema joint investigation oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Sebelum konferensi pers dimulai, label nama dua pejabat KPK terlihat di atas meja. Namun, panitia kemudian menarik kembali label tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kehadiran perwakilan KPK di Polda Metro Jaya semata-mata untuk memenuhi undangan resmi dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Undangan itu berkaitan dengan kewenangan KPK dalam menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi terhadap penanganan perkara di lembaga penegak hukum lain sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Menindaklanjuti surat tersebut, pimpinan menugaskan dua orang deputi. Deputi Koordinasi dan Supervisi karena itu memang bagiannya, yang kedua adalah Deputi Penindakan dan Eksekusi, saya sendiri,” ujar Asep.

Menurut Asep, kedua deputi tersebut berdiskusi dengan penyidik mengenai mekanisme koordinasi dan supervisi penanganan perkara. Setelah pembahasan selesai, seluruh substansi yang diperlukan penyidik telah disampaikan dalam pertemuan tertutup sehingga KPK tidak lagi perlu menyampaikannya dalam konferensi pers.

“Cukup dijelaskan kepada penyidik yang ada di sana, sehingga pada saat konferensi pers kami tidak lagi perlu menjelaskan hal itu. Demikian kenapa label nama di awal ada, kemudian tidak ada,” kata Asep.

Geledah 13 Lokasi

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggeledah 13 lokasi yang berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi, TPPU, dan suap dalam tiga perkara, yakni PT Asabri, korupsi pasokan batu bara PLN yang menyebabkan blackout, serta PT Krakatau Steel. Nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah ikut disebut dalam rangkaian penyidikan tersebut.

Pada Kamis malam, 9 Juli 2026, penyidik menggeledah sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Asem II, Cipete, Jakarta Selatan. Sebelumnya, polisi telah menggeledah 12 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor pada Rabu hingga Kamis dini hari, 8–9 Juli 2026.

Di Jakarta, polisi menggeledah 10 lokasi, yakni kantor PT CBS di Cengkareng Timur, Jakarta Barat; kantor PT CBS di Penjaringan, Jakarta Utara; kantor PT KNI di Petojo Selatan, Jakarta Pusat; kantor grup DMG/CP di Kuningan, Jakarta Selatan; kantor PT PML di Karet Kuningan, Jakarta Selatan; Kafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan; Coin Money Changer di Cipete Selatan, Jakarta Selatan; rumah milik TK di Mega Kuningan, Jakarta Selatan; rumah milik DR di Gandaria Selatan, Jakarta Selatan; serta rumah milik MILDK di Apartemen Pacific Place.

Selain itu, polisi juga menggeledah rumah milik MN di Serpong Utara, Tangerang Selatan, serta sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor. Hingga berita ini ditulis, polisi belum mengungkap identitas pemilik rumah di Sentul tersebut.

Rangkaian penggeledahan menjadi sorotan setelah Kortastipidkor Polri menggeledah Kafe de'Clan Signature di Jalan Cilandak Tengah, Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu sekitar pukul 11.45 WIB. Kafe tersebut sebelumnya bernama Gontran Cherrier. Berdasarkan pantauan Tempo, sekitar 15 personel Brimob bersenjata laras panjang berjaga selama proses penggeledahan berlangsung.

Sita Uang Hampir Rp 60 Miliar

Dari penggeledahan di Kafe de'Clan Signature, polisi menyita uang dalam berbagai mata uang asing yang jika dikonversi bernilai hampir Rp 60 miliar.

“Kami telah menyita dokumen, beberapa elektronik termasuk handphone, dan uang SGD 3.130.000, US$ 889.965, serta Rp 259.159.000. Kami konversi dalam bentuk rupiah hampir Rp 60 miliar,” kata Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto.

Polisi menemukan uang tersebut di dalam sebuah brankas besar setinggi sekitar dua meter yang disembunyikan di balik lemari di lantai dua kafe. Penyidik juga membawa tiga koper kecil berwarna hitam, biru, dan merah, satu koper besar berwarna hitam, serta sebuah brankas besi berukuran kecil.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan penyidik menemukan uang dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan sejumlah dokumen di dalam brankas tersebut.

“Terselubung, di balik satu lemari ada satu brankas dan sudah dibuka. Memang ada dokumen dan penyimpanan uang yang cukup besar dan fantastis dalam mata uang Singapura dan US dolar,” ujarnya.

Kafe de'Clan bukan kali pertama menjadi sasaran penggeledahan. Tahun lalu, polisi juga berencana menggeledah tempat tersebut. Kafe itu dikelola Ferry Yanto Hongkiriwiang yang diduga memiliki keterkaitan dengan Febrie Adriansyah. Polisi pernah menangkap Ferry pada Senin, 28 Juli 2025, atas dugaan penculikan, penganiayaan, dan perintangan penyidikan.

Kasus penguntitan terhadap Febrie terjadi di restoran yang kini bernama de'Clan pada 19 Mei 2024. Saat itu, restoran tersebut masih bernama Gontran Cherrier. Sejak Agustus 2024, pengelola mengganti namanya menjadi de'Clan. Febrie dikabarkan kerap menyantap sarapan di tempat tersebut.

Seorang polisi yang mengikuti penggeledahan mengatakan penyidik memang mendengar nama Febrie muncul dalam penyidikan. Namun, menurut dia, dugaan keterkaitan itu masih harus dibuktikan melalui dokumen. “Iya kami dengar, tapi kan itu harus dibuktikan dengan dokumen,” katanya.

Di waktu yang sama, polisi juga menggeledah Coin Money Changer yang berada tepat di sebelah kafe. Dari lokasi itu, penyidik menyita 71 barang bukti serta uang tunai dalam 16 jenis mata uang asing senilai Rp 7,2 miliar. Polisi membawa seluruh barang bukti tersebut ke Polda Metro Jaya dan memeriksa tiga pegawai kafe sebagai saksi.

Sita Aset Rp 476 Miliar

Dari penggeledahan rumah di Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, polisi menyita aset senilai sekitar Rp 476 miliar yang tersimpan di dalam brankas. “Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper,” kata Totok.

Tujuh koper tersebut berisi 74 kilogram emas serta uang tunai. Rinciannya meliputi US$ 4.767.300, SGD 14.083.800, dan Rp 100 juta. Jika dikonversi ke rupiah, nilai seluruh barang bukti itu mencapai sekitar Rp 476 miliar.

Selain itu, polisi menyita sejumlah dokumen dan beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun barang-barang di dalam brankas. Namun, Totok belum mengungkap identitas pemilik rumah tersebut. “Itu masih dalam proses pendalaman oleh penyidik,” ujarnya.

Hammam Izzuddin dan Jihan Ristianty berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |