KPK Panggil Ketua Pemuda Pancasila Japto dan Eks Bupati Rita Widyasari

12 hours ago 15

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno dan Ketua PP Kalimantan Timur Said Amin pada hari ini, Rabu (3/6).

Pemeriksaan tersebut dalam kapasitas Japto dan Said Amin sebagai saksi untuk tersangka tiga perusahaan batu bara di Kutai Kertanegara.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (3/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Japto dan Said Amin mengaku tidak bisa menghadiri panggilan pemeriksaan tersebut.

"Informasi yang diterima penyidik bahwa saksi saudara KJS dan MSA saat ini sedang sakit. Penyidik akan lakukan penjadwalan ulang pemeriksaannya," kata Budi.

Pada hari ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Kutai Kartanegara 2010-2015 dan 2016-2021, Rita Widyasari; Staf Bagian Keuangan PT Alamjaya Barapratama, Yospita Feronika BR Ginting; Pengusaha Robert Priantono B; Direktur PT Kaltim Global Indonesia, Dharma Setyawan; Advokat Noval Elfarveisa; dan Direktur PT Kaltim Global Indonesia (Juli-November 2012), Febby Sagita.

KPK mengonfirmasi Rita dan Robert B telah hadir memenuhi panggilan.

Beberapa waktu lalu, KPK menetapkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Kasus tersebut masih berkaitan dengan Rita Widyasari.

Tiga perusahaan yang ditetapkan KPK sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada bulan Februari lalu adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Ketiganya merupakan perusahaan yang memproduksi batu bara dan berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara, diduga menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh Rita.

Adapun Rita kembali diproses hukum KPK karena diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rita sempat mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Lebih lanjut, Rita juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita masih berstatus saksi.

Adapun Japto, Said Amin, dan Wakil Ketua Umum PP Ahmad Ali pada tahun lalu sudah diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Rita. Pemeriksaan itu berawal dari dugaan penyidik mengenai uang terkait tindak pidana yang mengalir ke elite PP.

Sejumlah barang bukti termasuk uang puluhan miliar, puluhan mobil mewah hingga dokumen telah disita penyidik saat menggeledah rumah kediaman ketiga orang saksi tersebut.

(ryn/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |