PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita sejumlah properti milik Bupati Pekalongan nonaktif Fadia A. Rafiq yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya (outsourcing) di Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada 2023-2026. Penyitaan dilakukan pada Senin dan Selasa, 15-16 Juni 2026.
“Penyidik juga memasang tanda penyitaan atau plang sita di beberapa titik yang sudah disita sebelumnya,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, lewat keterangan tertulis, Kamis, 18 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Budi, aset-aset tersebut adalah tiga unit toko retail waralaba, salon, dan salah satu rumah Fadia yang berada di Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, plang sita juga dipasang di tanah milik Fadia.
“KPK mengimbau kepada pihak-pihak terkait agar tidak mencoba menutup atau merusak tanda plang penyitaan yang kami pasang,” ucap Budi.
Fadia A. Rafiq ditangkap KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 3 Maret 2026. Komisi antirasuah kemudian menetapkan dia sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Ia dituding menjadi penerima manfaat atau beneficial owner PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan tersebut didirikannya bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH), serta anaknya Muhammad Sabiq Ashraff (MAS) sejak Fadia dilantik sebagai Bupati Pekalongan periode 2021–2025 dan 2025–2030.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, PT RNB memperoleh sejumlah proyek pengadaan jasa outsourcing di beberapa perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Pekalongan sepanjang 2023–2026. Pada 2025, perusahaan tersebut mengerjakan proyek pengadaan jasa outsourcing di 17 organisasi perangkat daerah, tiga rumah sakit umum daerah, dan satu kecamatan.
Dalam periode tersebut, kata Asep, Fadia diduga memerintahkan anaknya Muhammad Sabiq Ashraff, serta orang kepercayaannya Rul Bayatun untuk mengintervensi kepala dinas agar memenangkan PT RNB dalam pengadaan jasa outsourcing. Pengadaan itu dilakukan di sejumlah dinas, kecamatan, hingga RSUD di Kabupaten Pekalongan.
Asep menyebut, sejumlah perusahaan lain sebenarnya mengajukan penawaran dengan nilai lebih rendah. Namun, perangkat daerah tetap diminta memenangkan PT RNB. KPK menilai praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Setiap perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan juga diminta menyerahkan harga perkiraan sendiri (HPS) kepada PT RNB. Menurut Asep, cara itu dilakukan agar perusahaan tersebut dapat menyesuaikan nilai penawaran mendekati angka HPS. Padahal, praktik itu melanggar prosedur pengadaan barang dan jasa.
Dalam rentang 2023–2026, PT RNB diduga menerima transaksi senilai Rp 46 miliar dari kontrak dengan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Pekalongan. “Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp 22 miliar. Sisanya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati,” kata Asep pada Rabu, 4 Maret 2026.
Komisi antirasuah memperkirakan, keluarga Fadia menerima Rp 19 miliar atau 40 persen dari total transaksi Rp 46 miliar. Dari jumlah itu, Fadia menerima Rp 5,5 miliar, Mukhtaruddin Ashraff Abu menerima Rp 1,1 miliar, Muhammad Sabiq Ashraff menerima Rp 4,6 miliar, Mehnaz NA menerima Rp 2,5 miliar, dan Rul Bayatun selaku Direktur PT RNB menerima Rp 2,3 miliar. Selain itu, ada penarikan uang tunai sebesar Rp 3 miliar.
Asep menjelaskan, Fadia mengatur pengelolaan dan distribusi uang tersebut melalui grup WhatsApp bernama “belanja RSUD” yang juga beranggotakan para stafnya. Setiap pengambilan uang untuk bupati, lanjut dia, selalu dilaporkan, didokumentasikan, lalu dikirim ke grup tersebut.
“Penyidik juga masih akan terus menelusuri apakah perusahaan ini digunakan untuk modus penerimaan lainnya,” ujar Asep.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Fadia dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 127 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


















































