MA AS Kukuhkan Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran

4 hours ago 18

MAHKAMAH Agung (MA) Amerika Serikat (AS) secara resmi membatalkan perintah eksekutif Donald Trump perihal upaya membatasi pemberian hak kewarganegaraan bagi individu berdasarkan asas ius soli di AS.

Asas ius soli menegaskan bahwa setiap anak yang lahir dari orang tua pemegang visa sementara maupun imigran ilegal berhak mendapatkan status kewarganegaraan sesuai konstitusi AS. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dalam putusannya pada Selasa lalu, Hakim Ketua John Roberts menolak perintah eksekutif Trump yang menegaskan, hanya anak-anak yang lahir dari orang tua pemegang “kartu hijau” yang berhak menjadi warga negara AS.

“Setiap individu yang lahir di AS dari orang tua yang yang tinggal secara ilegal maupun sementara ‘tunduk pada yurisdiksi’ AS. Dan, merupakan warga negara sejak lahir berdasarkan Amendemen ke-14 AS,” ujar Roberts dilansir dari Le Monde, Kamis, 2 Juli 2026. 

Pemerintahan Trump berpandangan bahwa mereka yang lahir dari orang tua yang tinggal secara ilegal tidak semestinya dilindungi oleh konstitusi AS.

Trump pun mendesak Kongres AS untuk segera mengakhiri pemberian status kewarganegaraan berdasarkan asas ius soli karena memicu peningkatan imigran. 

“Mulai saat ini saya akan bekerja untuk mengakhiri pemberiaan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran karena buruk bagi negara kami. Mereka (merujuk pada anggota Kongres) akan mendapatkan dukungan penuh dan total dari saya,” tulis Trump di platform Truth Social.

Sementara itu, pengacara dari lembaga advokasi kebebasan sipil (ACLU), Cecilia Wang yang pernah menolak usulan Trump perihal pemberian hak kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir, mengapresiasi putusan MA pada Selasa.

Dia menekankan bahwa seorang presiden tidak dapat menyalahgunakan wewenangnya untuk mengubah amendemen ke-14 yang diratifikasi pada 1868 melalui dekrit eksekutif. 

“Putusan pengadilan itu menegaskan kembali janji mendasar AS sesuai konstitusi. Jika, anda lahir di tanah ini maka secara sah anda warga negara AS,” ujar Wang. 

Bertentangan dengan Konstitusi

Adapun putusan MA yang terdiri atas hakim ketua John Roberts, Amy Coney Barrett, Brett Kavanaugh, Sonia Sotomayor, Ketanji Brown Jackson, dan Elena Kagan telah menguatkan putusan pengadilan tingkat federal AS.

Mereka menyatakan bahwa perintah eksekutif Trump bertentangan dengan konstitusi AS. 

Dalam laporan setebal 26 halaman, Roberts mengatakan kuasa hukum atas nama pemerintah AS dan hakim MA yang berbeda pendapat tidak memberikan bukti yang cukup dalam penafsiran ulang putusan MA terhadap ketentuan hukum yang telah seabad berlaku. 

“Bukti yang mendukung pandangan revisionis ini sangat sedikit. Para penyusun amandemen ke-14 telah mengamanatkan janji itu. Hari ini kita tetap memegang teguh janji itu,” tulis Roberts, menukil dari Al Jazeera

Upaya Mengakhiri Imigran Ilegal

Kebijakan ini merupakan upaya Trump untuk mengakhiri pemberian hak kewarganegaraan berdasarkan status kelahiran dan langkah mendeportasi jutaan migran ilegal.

Dalam argumennya di depan Hakim MA, D. John Sauer yang mewakili Pemerintahan AS menyoroti bahwa amandemen itu mendorong imigrasi ilegal dan menciptakan “wisata kelahiran.”

Sauer menilai bahwa amendemen ke-14 yang diratifikasi setelah perang sipil dari 1861 hingga 1865 diadopsi untuk memberikan kewarganegaraan bagi para budak dan anak-anak migrain tanpa catatan sipil.

Dia menegaskan Amendemen ini tidak berlaku bagi mereka yang tidak tunduk pada yurisdiksi AS misalnya, anak-anak diplomat asing. 

Lebih lanjut, MA menolak pembelaan Sauer yang berpandangan sempit dalam penafsiran konstitusi tersebut. Penolakan MA atas perintah eksekutif Trump itu menandai kekalahan ketiga bagi Trump selama masa jabatannya. 

Sebelumnya, para hakim pernah membatalkan sebagian besar tarif globalnya pada Februari. Pada Senin 28 Juni mereka memblokir upaya Trump untuk memecat gubernur Federal Reserve, Lisa Cook. 

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |