Mahasiswa UI Minta MK Batalkan UU TNI, UIN Surabaya Cabut Gugatan

9 hours ago 8

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Kuasa hukum Mahasiswa UI, Muhammad mendalilkan proses pengesahan RUU TNI tidak transparan dan DPR menyusun RUU TNI tidak menggunakan naskah akademik terbaru.

Hal tersebut disampaikan Muhammad dalam sidang perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakart, Jumat (9/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus berdasarkan asas keterbukaan. Pembentukan peraturan perundang-undangan harus transparan dan terbuka artinya seluruh lapisan masyarakat berkesempatan seluas-luasnya memberi masukan," kata Muhammad.

"Namun dalam konteks pembentukan undang-undang a quo tidak ada penyebarluasan draft RUU secara resmi kepada publik, sebelum pengesahan hal ini dibuktikan dengan pernyataan Wakil Ketua DPR RI pada 18 Maret 2025 yang menyatakan bahwa draft RUU TNI yang tersebar di masyarakat bukanlah draft yang dibahas oleh Komisi I DPR RI," jelasnya.

Muhammad menilai proses penyusunan RUU TNI yang tidak menggunakan naskah akademik terbaru ini melanggar UU Pembentukkan Peraturan Perundang-undangan atau P3.

Terlebih, kata dia, RUU TNI tidak termasuk kedalam RUU carry over yang telah disepakati oleh DPR.

"Akibatnya terjadi kecacatan formil akibat pelanggaran pasal 22a Undang-undang P3 sebagai undang-undang yang mengatur tata cara pembentukan undang-undang telah dilanggar, sehingga proses penyusunan RUU TNI tidak sah secara formil," tutur dia.

Oleh karena itu, Pemohon melalui petitimnya meminta MK membatalkan UU Nomor 3 Tahun 2025 dan meminta MK memutuskan agar UU Nomor 34 Tahun 2004 berlaku kembali.

"Menyatakan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar dia.

"Menyatakan ketentuan norma dalam UU yang telah diubah dihapus atau yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI berlaku kembali," imbuhnya.

Mahasiswa UIN Surabaya cabut gugatan

Sementara Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya mencabut gugatan UU TNI.

Pencabutan gugatan dengan nomor perkara 57/PUU-XXIII/2025 itu dikonfirmasi oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (9/5).

"Mahkamah akan minta penegasan dari pemohon 57 karena ada surat penarikan permohonan apakah betul permohonannya ditarik ini untuk permohonan 57?" tanya Suhartoyo.

"Baik Yang Mulia izin konfirmasi untuk perkara nomor 57 kami mohonkan untuk dicabut Yang Mulia," jawab salah satu pemohon yang hadir secara daring.

Akan tetapi, Suhartoyo tak meminta penjelasan lebih lanjut mengapa permohonan gugatan tersebut dicabut oleh Pemohon.

Pemohon juga tak memberikan penjelasan mengapa permohonan itu dicabut meski telah teregistrasi dan masuk kedalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Lebih lanjut, Suhartoyo mempersilakan Pemohon perkara 57 untuk meninggalkan persidangan atau mengikuti persidangan meski telah mencabut permohonan.

"Untuk perkara 57 kalau sudah memastikan sudah tetap mencabut boleh sebenarnya meninggalkan persidangan atau kah tetap mengikuti juga dipersilakan," ujar Suhartoyo.

Terdapat 11 gugatan UU TNI yang telah teregistrasi dan disidangkan oleh MK hari ini. Terdapat 3 gugatan UU TNI lainnya namun belum teregistrasi.

Mayoritas gugatan UU TNI yang telah teregistrasi oleh MK berupa gugatan uji formil.

(fra/mab/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |