PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam dugaan suap pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Menurut pihak KPK, pemeriksaan terhadap seseorang bergantung pada prinsip hukum kepada para pihak atau due process of law.
"Ketika proses di penyidikan itu dibutuhkan pemanggilan tentunya penyidik akan melakukan pemanggilan itu," ucap Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di kantornya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 31 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Taufik, proses pemeriksaan terhadap seseorang juga harus sesuai dengan bukti yang cukup. Namun, Taufik tak merinci bukti apa saja yang telah diperoleh penyidik untuk dapat memeriksa Raja Juli di kasus HPT di Kuantan Singingi.
"Saat ini penyidikan masih berjalan dan tim update terakhir itu masih memverifikasi jumlah uang yang dipungut di Koperasi Unit Desa, kemudian masih juga identifikasi barang bukti hasil penggeledahan," ucapnya.
Dalam perkara ini, Penyidik KPK tengah mendalami motif pemberian amplop dari Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby kepada Raja Juli Antoni. Penyidik menyebutkan pendalaman itu sekaligus untuk mengetahui inisiator awal serta alasan di balik pemberian amplop tersebut.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pendalaman itu akan dilakukan penyidik dalam rangkaian pengusutan kasus dugaan suap lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. "Pemberian yang dilakukan oleh bupati kepada Pak Menteri ini untuk apa gitu ya," ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 13 Juli 2026.
Budi mengatakan lembaganya menduga pemberian amplop tersebut berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas atau HPT di Kabupaten Kuantan Singingi. Dugaan tersebut mengemuka saat adanya pengumpulan uang oleh Suhardiman dari sejumlah KUD di wilayah Kuantan Singingi.
"Kalau itu (amplop) berkaitan dengan pelepasan izin kawasan hutan kemudian kaitan pemberian itu untuk apa motifnya di sana kami akan dalami soal itu," kata Budi.
Sebelumnya, KPK menyatakan Raja Juli telah melaporkan gratifikasi berupa pemberian amplop dari Bupati Suhardiman Amby ke KPK pada Jumat, 3 Juli 2026. Pelaporan tersebut dilakukan pada hari yang sama saat Raja Juli menggelar jumpa pers ihwal Suhardiman yang memberikan amplop dalam dugaan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kabupaten Kuantan Singingi.
Namun, penyidik KPK menolak laporan gratifikasi yang diajukan Raja Juli kepada KPK. Deputi Pencegahan KPK Aminudin mengatakan penolakan laporan tersebut berdasarkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. "KPK menolak laporan gratifikasi RJ," ucap Aminudin lewat keterangan tertulisnya pada Jumat, 17 Juli 2026.
Aminudin menjelaskan penolakan laporan gratifikasi yang diajukan Raja Juli karena dugaan pemberian amplop itu telah berada di tahap penyidikan. Pengusutan tersebut lewat penyidikan kasus dugaan suap pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kuantan Singingi yang menjerat Suhardiman Amby.
Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengklaim telah mengembalikan amplop yang ditinggalkan Suhardiman Amby seusai audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Dia mengatakan bahwa ajudannya menyerahkan kembali amplop tersebut kepada Suhardiman pada 12 Juni atau 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi.
“Tanggal 12 Juni, 17 hari sebelum OTT itu, sebagai tanggung jawab moral saya, sebagai komitmen pemberantasan korupsi, saya kembalikan amplop yang saya sebenarnya tidak tahu apa isinya,” kata Raja Juli di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026.
Raja Juli mengatakan, audiensi dengan Suhardiman berlangsung secara terbuka atas permohonan resmi Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Kementerian, katanya, memiliki surat permohonan, daftar hadir, dan notulensi yang siap diserahkan kepada KPK apabila diperlukan.
Ia mengatakan baru menyadari adanya amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruang pertemuan. Ia langsung meminta ajudannya mengembalikan amplop tersebut karena merasa tak berhak. “Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut. Saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” ujar Raja Juli.















































