Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) buka suara terkait kasus pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menjerat Silmy Karim Cs.
Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan pihaknya mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Ia juga memastikan akan bersikap kooperatif serta membuka akses data dan dokumen yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara itu.
"Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya penindakan yang dilakukan KPK itu sekaligus menjadi momentum untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan dan akuntabel.
Agus menambahkan secara internal pihaknya juga telah memberikan sanksi disiplin berupa penonaktifan 8 pejabat terkait yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Langkah ini ditempuh untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan, sekaligus menjaga kelancaran fungsi pelayanan publik," tuturnya.
"Kami juga memastikan layanan keimigrasian kepada publik tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berjalan," imbuhnya.
Sebelumnya KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).
Selain itu, KPK juga menjerat eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG) serta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra (JS); Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji (TBS).
Kemudian Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS); Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah (RAA); Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP); dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).
Penetapan tersangka ini merupakan lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026.
Dalam operasi senyap itu KPK menyita setidaknya 4 unit mobil, 9 motor, dan 7 sepeda dalam operasi senyap itu. Selain itu, ada juga valas atau mata uang asing yakni dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat serta logam mulia emas yang diamankan KPK dari operasi senyap tersebut.
(tfq/fra)
Add
as a preferred source on Google

2 hours ago
15














































