MTI Soroti 3 Masalah Utama dalam Kecelakaan Truk dan Bus

3 days ago 27

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno membeberkan sedikitnya ada tiga hal mendasar dalam persoalan keselamatan armada truk dan bus.

Pertama, belum ada kewajiban perawatan safety item. Misalnya, minimal sistem rem yang harus diperbaiki dan dipelihara secara menyeluruh setiap tiga tahun. 

Kedua, tidak ada batasan yang jelas untuk jam kerja dan istirahat pengemudi seperti masinis atau pilot. Ketiga, tidak ada standar kesehatan mental dan fisik untuk pengemudi seperti pada moda lainya

Ia pun mendorong pemerintah harus segera mengambil langkah nyata dan terukur untuk meningkatkan keselamatan transportasi darat. “Menteri Perhubungan jangan diam saja," kata Djoko melalui keterangan tertulis, Rabu, 7 Mei 2025. Ia mengatakan, nyawa warga tidak boleh dipertaruhkan hanya sebagai angka stastistik.

Lebih dari itu, Djoko meminta Menhub agar bertindak cepat supaya anggaran yang berkaitan dengan keselamatan transportasi tidak dipangkas demi efisiensi anggaran. "Segera diadakan kembali,” katanya. 

Djoko mengatakan hal tersebut karena sebelumnya kecelakaan maut juga terjadi di Padang Panjang, Sumatera Barat. Insiden itu melibatkan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) bernomor polisi B 7512 FGA. 12 orang dilaporkan meninggal dalam insiden tersebut.

Ihwal kronologis kejadian, kecelakaan terjadi di depan Terminal Bukit Surungan, Padang Panjang. Bus ALS yang melayani FGA yang melayani rute Medan-Bekasi Padang itu diduga mengalami rem blong saat menuruni jalan sebelum terminal.

“Karena rem blong, bus melewati terminal dan menabrak tembok di samping puskesmas," ujar Kasat Lantas Polres Padang Panjang, Iptu Jamalludin, saat dihubungi Tempo pada Selasa, 6 Mei 2025.

Kementerian Perhubungan sebelumnya telah mengecek perizinan bus ALS tersebut melalui aplikasi Mitra Darat. Hasilnya, bus tidak memiliki izin operasi, sedangkan masa uji berkala berlaku hingga 14 Mei 2025.

Adapun Kemenhub menggandeng Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bersama Kepolisian dan Dinas Perhubungan daerah setempat tengah mendalami penyebab kecelakaan truk pengangkut pasir di Desa Bener, Kalijambe, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Kecelakaan yang terjadi pada Rabu, 7 Mei 2025, itu menewaskan 11 orang dan 6 lainnya luka-luka, usai truk oleng lalu menabrak sebuah angkot dan satu rumah.

Kementerian Perhubungan telah mengecek registrasi truk bernomor polisi B 9970 BYZ itu. “Telah diperiksa pada Aplikasi Mitra Darat, truk tersebut tidak terdaftar di dalam sistem perizinan yang dimiliki oleh Kementerian Perhubungan,” kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi melalui keterangan resmi pada Rabu, 7 Mei 2025.

Dudy pun mengimbau seluruh pemilik perusahaan angkutan barang untukmengoperasikan kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan dan persyaratan administrasi sesuai perizinannya.

Ia juga melarang operasional truk Over Dimention Over Loading (ODOL) atau truk dengan muatan berlebih. “Jika terbukti terdapat unsur pidana akan diberikan sanksi tidak hanya kepada pengemudi melainkan juga pemilik kendaraan,” kata Dudy.

Adapun ihwal kronologi kejadian, Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano mengatakan periwtiwa bermula ketika truk melaju dari arah utara ke selatan. Truk berusaha mendahului minibus yang melaju di jalan menurun itu.

“Truk diduga kehilangan kendali hingga menyenggol minibus,” kata Andry. Akibatnya, truk dan minibus terguling hingga menabrak sebuah rumah yang berada di lokasi kejadian.

Fachri Hamzah dari Padang berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor:  Ironi Travel Gelap

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |