ATURAN terbaru penggunaan power bank pada seluruh penerbangan domestik maupun internasional di Jepang mulai diberlakukan, Jumat 24 April 2026. Termasuk penumpang transit yang melewati bandara Jepang.
Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi, dan Pariwisata Jepang telah mengumumkan serangkaian peraturan baru tentang semua jenis baterai portabel, termasuk power bank dan baterai cadangan yang digunakan untuk peralatan kamera dan video.
Baca juga: Mengapa Ada Pembatasan Daya Powerbank di Pesawat
Risiko kebakaran
Keputusan ini diambil menyusul meningkatnya kekhawatiran global terkait kebakaran baterai lithium-ion. Baterai jenis ini sangat rentan mengalami fenomena thermal-runaway. Yaitu sebuah reaksi panas berlebih yang dapat memicu asap hingga percikan api di ruang kabin yang kedap udara.
Menurut Institut Teknologi dan Evaluasi Nasional Jepang, terdapat 123 kecelakaan terkait baterai ponsel pada tahun 2024 saja, seperti dilaporkan Time Out,. Langkah pemerintah Jepang ini sejalan dengan pedoman Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) internasional yang bertujuan untuk mengurangi risiko kebakaran dalam penerbangan.
Aturan dan sanksi hukum
Dalam aturan terbaru tentang power bank mewajibkan penumpang membawa maksimal dua power bank di bagasi kabin. Selain itu kapasitas setiap power bank tidak boleh melebihi 160 mAh. Penumpang juga dilarang keras mengisi daya gawai mereka menggunakan power bank, serta dilarang mengisi ulang daya power bank itu sendiri di fasilitas pesawat yang tersedia, seperti dilansir dari Travel and Leisure Asia.
Satu aturan yang tidak berubah namun semakin dipertegas adalah larangan meletakkan power bank di dalam bagasi terdaftar (checked baggage). Semua power bank wajib dibawa ke dalam kabin, dan lokasi penyimpanan di dalam kabin pun kini juga diatur. Penumpang diminta tidak menyimpan power bank di tempat penyimpanan bagasi atas (overhead bin), melainkan di tempat yang mudah dipantau seperti kantong kursi atau di bawah kursi penumpang
Penumpang sangat disarankan untuk mematuhi peraturan baru tentang power bank yang diberlakukan oleh Jepang. Pelanggar pertama kali akan menerima peringatan, sedangkam pelanggaran berulang atau serius dapat mengakibatkan denda besar hingga 1 juta yen atau sekitar Rp 100 juta.
Aturan ini tentu membutuhkan penyesuaian bagi para pelancong. Seperti dilansir dari Travel and Tour, pelancong perlu memastikan baterai ponsel, tablet, dan laptop terisi penuh sebelum naik ke pesawat. Pertimbangkan membawa kabel pengisi daya tambahan yang kompatibel dengan pengisi daya tambahan di dalam pesawat, jika tersedia.
Imanda Zahwa berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan editor: Lufthansa Batasi Jumlah Power Bank yang Dibawa Penumpang


















































