MANTAN Pengendali Teknis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat penetapannya sebagai tersangka. Melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar, Titin mendaftarkan gugatan tersebut pada Jumat, 31 Juli 2026.
"Praperadilan ini merupakan jalan bagi Titin dalam memperjuangkan keadilan bagi dirinya," kata Ian kepada Tempo, Jumat.
Ian mengatakan gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 131/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Menurut dia, kliennya mengajukan praperadilan karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga keliru menerapkan prosedur hukum saat menetapkan Titin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengondisian audit terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. "Ada prosedur dan substansi materi yang keliru sewaktu Titin ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak KPK," ujar Ian.
Sebelumnya, Titin membantah menerima uang suap dalam kasus pengondisian audit BPK Sumatera Selatan terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Bantahan itu ia sampaikan saat petugas menggiringnya menuju mobil tahanan KPK di Jakarta Selatan pada Kamis, 11 Juni 2026. "Saya enggak menerima uang, ya. Ini enggak adil. Saya cuma pelaksana. Saya hanya melaksanakan. Saya pelaksana aja," kata Titin.
Ketika wartawan menanyakan pihak yang menerima uang suap tersebut, Titin menunjuk pimpinannya. Menurut dia, uang suap itu diterima secara berjenjang. "Pimpinan saya, berjenjang," ujarnya.
Selain Titin, KPK juga menetapkan Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, orang kepercayaan Edison Adi Triyadi, marketing PT MSA Cory Erin Hardi, Direktur PT MSA Fika Nur Alawi, serta pihak swasta Augusz Dewanggara alias Angga sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan dugaan suap terhadap pegawai BPK tersebut berkaitan dengan audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025. "BPK memeriksa laporan keuangan Pemkab Muara Enim pada awal 2026," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juni 2026.
Dalam proses audit itu, BPK menemukan nilai temuan yang melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Mengetahui temuan tersebut, Edison memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Muara Enim periode 2025-2030, Rusdi Hairullah, mengurus hasil audit BPK melalui Angga.
Rusdi kemudian meminta Abi Nurwardani menemui Angga melalui perantara pihak swasta bernama Mulyono. "Pada pertemuan itu, ABN dan AGG melakukan negosiasi atas kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit BPK tersebut," kata Taufik.
Dalam pertemuan tersebut, Angga menyampaikan kebutuhan fee sekitar Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit. Nilai itu dihitung dari satu persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau dua persen pagu anggaran pengadaan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Setelah mencapai kesepakatan, Angga menyiapkan orang-orang yang akan mengurus permintaan Abi. Salah satunya, kata Taufik, Angga berkoordinasi dengan Titin untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit BPK.
Di sisi lain, Abi menyiapkan uang yang diminta sejumlah pihak, antara lain untuk Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika, melalui marketing PT MSA Cory Erin Hardi. "Pihak swasta yang merupakan pihak penyedia proyek pengadaan barang dan jasa proyek smart board di lingkup Disdikbud Muara Enim," ujar Taufik.
Taufik mengungkapkan Abi menerima uang sebesar Rp 500 juta yang kemudian dibagi ke dalam dua klaster distribusi, yakni di Jakarta dan Sumatera Selatan. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 100 juta diberikan kepada Angga dan Rp 100 juta kepada Mulyono sebagai perantara pertemuan di Jakarta. "Sementara sejumlah sekitar Rp 300 juta diserahkan oleh ABN ke Sumatera Selatan, yang di antaranya untuk EDS," kata Taufik.
Selain itu, Taufik mengatakan Angga sebelumnya juga diduga menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Abi. KPK masih menelusuri aliran dana tersebut. Dalam penyidikan perkara ini, penyidik juga menyita satu kendaraan roda empat jenis SUV, sejumlah dokumen, dan barang elektronik.
Pilihan Editor: Bisakah Tersangka Suap BPK Jadi Saksi Mahkota
















































