Pengacara Tak Hadir, Sidang Nadiem Makarim Ditunda

1 hour ago 8

MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menunda sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim. Musababnya, advokat yang mendampingi eks Mendikbudristek tersebut tidak menghadiri persidangan yang telah dijadwalkan tersebut.

Sidang yang digelar pada Rabu, 22 April 2026, sejatinya menjadwalkan pemeriksaan saksi meringankan dari pihak terdakwa. Pantauan Tempo di ruang sidang, tidak ada satupun orang yang duduk di meja advokat hingga ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah membuka persidangan.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Baik, sedianya ini hari dijadwalkan kesempatan dari terdakwa ataupun advokat untuk mengajukan saksi maupun ahli ya. Hingga saat ini tidak hadir di pengadilan, ya?” kata Purwanto di ruang sidang, Rabu, 22 April 2026.

“Terdakwa hadir ada di ruang tahanan, namun advokatnya tidak hadir satu pun,” kata jaksa penuntut umum Roy Riady.

Roy berujar Nadiem hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, tapi dalam kondisi sakit. Namun, kondisi tersebut belum dibuktikan dengan surat dokter. “Baik, jadi ada dua, ya, advokat tidak hadir di persidangan dan terdakwa kondisi sakit,” kata Purwanto.

Setelah bermusyawarah di ruang sidang, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga Senin, 27 April 2026.

“Karena pertimbangan hingga saat ini advokat tidak hadir, maka selain menetapkan di persidangan di berita acara, majelis hakim juga mengeluarkan penetapan untuk sidang, ya. Penetapan sidang nanti melalui Penuntut Umum kami berikan untuk disampaikan kepada terdakwa maupun advokatnya, ya. Jadi kami buat penetapan sidang lagi begitu,” kata Purwanto.

Majelis hakim meminta para advokat Nadiem Makarim untuk bersikap profesional terhadap proses persidangan. “Selanjutnya kami tunda ke hari Senin, 27 April 2026 untuk kesempatan terdakwa atau advokat mengajukan saksi atau ahli. Sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” kata Purwanto.

Sementara itu di hari yang sama, tim penasihat hukum Nadiem Makarim sedang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim yang memimpin persidangan perkara kliennya ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka juga mengajukan permohonan agar pelaksanaan sidang dilakukan sesuai jangka waktu 120 hari kerja.

Salah satu anggota tim penasihat hukum, Ari Yusuf Amir menjelaskan perlakuan majelis hakim terhadap Nadiem berbanding terbalik dengan sikap mereka kepada jaksa penuntut umum. Pada persidangan 21 April misalnya, hakim tidak memberikan kesempatan kepada mereka menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan untuk sidang-sidang pada 27 dan 28 April serta 4 Mei 2026. Majelis hakim dianggap membatasi Nadiem dan para penasihat hukumnya dengan hanya memberikan kesempatan untuk mengajukan alat bukti selama tiga hari, yakni pada 14, 20, dan 21 April 2026.

Saat Nadiem meminta waktu tambahan pada sidang Selasa kemarin untuk mengajukan saksi atau ahli yang meringankan, kata Ari, majelis hakim juga menolaknya. Ari merasa hal tersebut adalah hak terdakwa berdasarkan Pasal 142 huruf o juncto Pasal 150 huruf k Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang harus diberikan bahkan tanpa harus meminta-minta.

“Melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran hukum dan kode etik/pedoman perilaku hakim yang dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Nomor: 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst,” kata Ari Yusuf Amir, dalam surat laporannya, Rabu, 22 April 2026.

Menurut Ari, Nadiem telah kooperatif dengan mengajukan surat permohonan agar pelaksanaan persidangan dilakukan secara efektif dan adil sesuai jangka waktu maksimal pemeriksaan di tingkat pertama. Ketika sidang pada 21 April 2026, mereka meminta untuk mengajukan saksi, ahli, serta bukti surat pada 27, 28 April 2026 dan 4 Mei 2026, yang masih masuk dalam jangka waktu pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi 120 hari kerja. 

“Jadwal tersebut cukup ideal, mengingat kondisi terdakwa yang sedang mengalami kendala kesehatan, serta merupakan jadwal terbaik yang bisa kami sepakati dengan saksi dan/atau ahli yang akan kami ajukan untuk membuktikan kebenaran materiil dalam perkara ini,” katanya. 

Dalam permohonannya, tim kuasa hukum meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang memeriksa perkara tersebut.

Selain itu, ketua pengadilan juga diminta melakukan pengawasan dan segera memerintahkan majelis hakim untuk menjadwalkan ulang agenda persidangan perkara ini pada 27, 28 April 2026 dan 4 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dan/atau ahli meringankan. Terakhir, mereka meminta ketua pengadilan untuk memberikan perlindungan hukum kepada terdakwa sesuai hak-haknya berdasarkan KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |