Perjalanan Kasus Vadel Badjideh yang Ditetapkan jadi Tersangka

2 months ago 52

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan aborsi dan persetubuhan yang melibatkan anak Nikita Mirzani, LM (17 tahun), dengan terlapor Vadel Badjideh memasuki babak baru. Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menetapkan Vadel sebagai tersangka, setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis, 13 Februari 2025 kemarin.

"Iya ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Kamis, seperti dikutip dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nurma menyampaikan pemeriksaan terhadap Vadel sebagai saksi dimulai pada Kamis pukul 15.00 WIB. Selama lima jam pemeriksaan, Vedel menerima 53 pertanyaan dari penyidik. Selanjutnya, pada pukul 19.30 WIB, kepolisian melakukan gelar perkara. Berdasarkan rangkaian proses tersebut, kepolisian telah pengumpulan barang bukti dan hasil visum, sehingga Vadel Badjideh bisa ditetapkan sebagai tersangka.


Perjalanan Kasus Vadel Badjideh

Kasus yang menjerat Vadel Badjideh bermula ketika Nikita Mirzani melaporkan dancer dan Tiktokers itu ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024. Aktris film Jakarta Undercover itu menuduh Vadel melakukan persetubuhan dan aborsi terhadap putri sulungnya, LM, yang saat itu masih di bawah umur.

Vadel dilaporkan terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto 45 A dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP Juncto 81 KUHP.

Laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel itu kemudian teregister dalam nomor laporan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Dengan dugaan pelanggaran itu, Vadel mendapat ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pada 17 September 2024, Nikita menjalani pemeriksaan pertama terkait laporannya, kemudian pemeriksaan lanjutan dilakukan pada 23 September. Dalam proses tersebut, ia menyerahkan bukti berupa rekaman video serta menghadirkan saksi dari dalam maupun luar negeri.

Sementara itu, visum terhadap LM dilakukan di Rumah Sakit dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) pada 19 September 2024, setelah Nikita menjemput paksa putrinya di sebuah apartemen di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan. Hasil visum dijadwalkan untuk diserahkan kepada penyidik unit PPA pada 25 September 2024 untuk ditindaklanjuti.

Pihak berwajib kemudian menjadwalkan Vadel untuk melakukan pemeriksaan pada 27 September 2024. Namun, pria berusia 20 tahun itu mangkir dan mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.

Kuasa hukum Vadel, Razman Arif Nasution, menegaskan penundaan ini bukan karena kliennya menghindari proses hukum, namun karena pihaknya berupaya mengumpulkan bukti. Vadel kemudian menjalani pemeriksaan perdananya pada 4 Oktober 2024, dengan membawa 11 orang saksi untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik. 

Kasus tersebut kemudian naik ke tahap penyidikan pada 24 Oktober 2024. Menurut Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi, kasus itu naik tingkat setelah alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik selama tahap penyelidikan dinilai sudah jelas dan kuat. Kemudian, keterangan para saksi, termasuk saksi ahli, juga sudah diterima penyidik dan dijadikan bahan pertimbangan.

“Itu yang jadi dasar kuat penyidik untuk menaikkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan,” katanya.

Atas dasar itu, kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Mulai dari terlapor Vadel Badjideh, korban LM, dan sejumlah saksi yang diajukan oleh pihak Vadel, meliputi pihak dari Kementerian PPPA hingga dokter yang melakukan USG terhadap korban.

Setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, termasuk hasil visum, Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak Nikita Mirzani, LM.


Antara, Ervana Trikarinaputri, dan Dani Aswara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |