Perludem: Banpol Tak Cukup Penuhi Kebutuhan Partai

9 hours ago 25

DIREKTUR Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Heroik Pratama mengatakan bantuan dana partai politik atau banpol tidak cukup signifikan membantu kebutuhan operasional partai. Sebabnya, nilai banpol terlalu rendah.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Persentasenya itu tidak lebih dari 5 persen untuk mencukupi kebutuhan institusi partai dalam menjalankan roda organisasinya,” kata Heroik saat memberikan pernyataan dalam diskusi media Perludem yang berjudul E-Banpol: Transformasi Tata Kelola Keuangan Partai Politik pada Jumat, 3 Juli 2026.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua PP Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Partai Politik untuk tingkat DPR, parpol mendapatkan Rp 1.000 per suara sah.

Sedangkan DPRD tingkat provinsi Rp1.200 per suara sah dan DPRD tingkat kabupaten/kota Rp 1.500 per suara sah. Selain banpol, partai politik juga melakukan iuran anggota dan mendapatkan sumber dana dari pihak ketiga. Kendati demikian, kata dia, hal tersebut tetap tak mencukupi kebutuhan partai.

Menurut dia, hal ini mengakibatkan anggota partai mencari dana dari sumber ilegal dan tidak akuntabel. Salah satunya melalui korupsi. “Dengan praktik rent seeking,” katanya.

Perludem, kata dia, juga menemukan jika sistem mekanisme permohonan permintaan dana banpol belum proporsional dibandingkan dengan jumlah nilainya. Selain itu, kata dia, laporan permintaan terlalu administratif dan beban administrasinya terlalu tinggi.

Dengan beban administrasi yang tinggi tersebut, pelaporan banpol menjadi tak transparan. “Tidak berbanding lurus dengan apa yang diterima oleh partai,” katanya

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menyerahkan dana bantuan partai politik atau dana banpol dari pemerintah sebesar Rp 20 miliar kepada Partai Gerindra. Bahtiar menyerahkan dana itu secara langsung pada Sekretaris Jenderal Gerindra saat itu, Ahmad Muzani, di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Mei 2025.

Usai menerima dana itu, Muzani menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah atas bantuan tersebut. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat ini menjelaskan, banpol sangat penting untuk mendukung berbagai kegiatan partai, termasuk pendidikan kader.

“Walaupun kami menyadari dana itu belum sepenuhnya menutupi kebutuhan kegiatan partai di masa mendatang, namun bantuan ini tetap memberikan dukungan berarti bagi operasional partai kami,” kata Muzani dikutip dari keterangan resmi Partai Gerindra tahun 2025 lalu.

Kunjungan perwakilan Kementerian Dalam Negeri itu terjadi beberapa hari setelah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto mengusulkan pemerintah memberikan dana yang besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke parpol.

Dia menganggap kebijakan ini dapat menjadi salah satu upaya memberantas korupsi. Salah satu sebab dari korupsi, menurut dia, adalah mahalnya sistem politik untuk menjadi pejabat, baik dari tingkat desa hingga presiden.

Fitroh berujar, para pejabat yang menduduki jabatannya saat ini pasti mengeluarkan modal besar, bahkan memiliki pemodal.

“Hal yang sering terjadi di kasus korupsi, timbal baliknya ketika menduduki jabatan tentu akan memberikan kemudahan bagi para pemodal untuk menjadi pelaksana proyek-proyek di daerah. Ini tidak bisa dipungkiri, dan sering terjadi,” kata dia dalam webinar yang diselenggarakan KPK pada Kamis, 15 Mei 2025.

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai usulan penambahan dana bantuan keuangan untuk parpol ini baik. Tapi, menurut Yusril, kebijakan perlu juga diatur secara proporsional agar tak ada partai yang sengaja didirikan hanya untuk mendapatkan bantuan dana.

Yusril menambahkan jangan sampai partai besar lebih besar, dan partai kecil jadi lebih kecil. "Jadi kita juga harus memikirkan sebuah sistem yang adil,” kata Yusril kepada wartawan di Kantor Ombudsman, Jakarta, pada Kamis, 22 Mei 2025, dikutip dari Antara.

Daniel Ahmad Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |