PERSONEL Kepolisian Resor atau Polres Tanjung Balai menetapkan D alias A, 37 tahun, sebagai tersangka pencabulan seorang anak laki-laki. D adalah suami dari AIK, guru aparatur sipil negara (ASN) yang rumahnya digeruduk warga, lalu digiring massa. Videonya sempat viral di media sosial dan menyita perhatian publik.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Tanjung Balai Inspektur Dua Ruslan mengatakan status D ditingkatkan dari terlapor menjadi tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku, para saksi pihak korban dan terlapor, serta saksi ahli psikolog. "Setelah penyidik melakukan rangkaian penyidikan, D yang awalnya terlapor ditetapkan sebagai tersangka pencabulan," kata Ruslan seperti dikutip Antara pada Kamis malam, 23 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Atas perbuatannya, D dijerat dengan Pasal 415 huruf b jo pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Ia terancam hukuman 9 tahun penjara. "Saat ini penyidik terus bekerja untuk mengusut tuntas kasus tersebut, sedangkan tersangka ditahan dan sudah dijebloskan ke sel tahanan Polres Tanjungbalai," kata Ruslan.
Dugaan pencabulan oleh D kepada anak yatim piatu itu terungkap setelah ibu angkat korban, YA, 38 tahun, membuat laporan polisi ke Polres Tanjungbalai pada 19 Mei 2026. Berdasarkan uraian singkat laporan polisi Nomor LP/B/132/V/2026/SPKT/POLRES TANJUNG BALAI, peristiwa pencabulan D terhadap korban terjadi pada Senin 4 Mei 2026, sekitar pukul 13.00 WIB di rumah tersangka di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung.
Menurut Ruslan, modus D adalah meminjamkan ponselnya kepada korban yang masih duduk di bangku SD. "Setelah korban lengah, kemudian D melakukan pencabulan terhadap korban," kata dia.
Keluarga korban menyatakan bahwa istri D ikut menggiring korban untuk datang ke rumahnya. Di rumah itulah korban mengalami kekerasan seksual oleh D.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjung Balai, Bukhori Ginting, menjelaskan AIK bertugas sebagai guru di salah satu SD di Teluk Nibung. Sebelum akhirnya mencuat dan viral di masyarakat, kasus ini sudah dilaporkan kepala sekolah melalui surat kepada pihak dinas pada akhir Juni 2026. Laporan itu ditindaklanjuti Dinas Pendidikan dengan memanggil kepala sekolah untuk klarifikasi.
Menurut penjelasan kepala sekolah, kasus itu tidak melibatkan langsung guru bersangkutan. "Tetapi belakangan desas-desus beredar di masyarakat guru berinisial AIK dikaitkan keikutsertaannya dalam permasalahan yang diduga dilakukan suaminya," kata Bukhori.
Pihak Dinas Pendidikan juga telah memanggil pihak keluarga korban untuk mengklarifikasi. Keluarga korban menyatakan bahwa AIK terindikasi terlibat dalam kasus itu. Kemudian, AIK juga dipanggil untuk klarifikasi. Namun, AIK mengatakan mereka tak melakukan seperti yang dituduhkan pihak keluarga korban.
Hingga kini, Dinas Pendidikan belum dapat menyimpulkan bagaimana keputusan mereka terhadap AIK. "Namun karena meresahkan masyarakat, kami sudah berkoordinasi dengan BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) untuk proses atau penanganan selanjutnya," kata Bukhori.
Kepala BKPSDM Kota Tanjung Balai, Ahmad Suang Kupon, menyebutkan status AIK adalah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Berdasarkan prosedurnya, AIK harus diperiksa oleh inspektorat. Hasil pemeriksaan inspektorat kemudian akan disampaikan kepada BKPSDM untuk proses selanjutnya.
"Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi atau hukuman disiplin atas rekomendasi tim. Sanksi terberatnya adalah pemecatan," kata Ahmad.














































