PT Toshida Indonesia Bantah Tudingan Suap Ketua Ombudsman

2 hours ago 15

MANAJEMEN PT Toshida Indonesia (PT TSHI) memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang mengaitkan perusahaan tambang nikel ini dengan dugaan suap Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto. Melalui kuasa hukumnya, Asdin Surya, perusahan menegaskan tidak pernah memberikan uang kepada Hery Susanto atau pejabat lainnya di lembaga tersebut.

Perusahaan membantah soal narasi yang menyebut adanya pertemuan antara pihak perusahaan dengan Hery Susanto di Hotel Borobudur pada April 2025, juga yang menyebut LM alias Lukman sebagai Direktur PT TSHI. “Manajemen TSHI memang mengenal LKM, namun posisinya bukan sebagai direktur seperti yang disebutkan media,” ujar Asdin saat dihubungi pada Senin, 4 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurutnya, LM merupakan konsultan energi dan lingkungan yang membantu perusahaan untuk urusan teknis seperti menyusun materi presentasi dan mem-follow up administrasi selama berkoordinasi dengan Ombudsman periode Maret-Desember 2025. 

Informasi tersebut, kata Asdin, bisa diverifikasi melalui data perusahaan di Direktorat Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, sistem perizinan elektronik Online Single Submission (OSS) dari Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Minerba One Data Indonesia dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Namun, Asdin mengakui, ada pembayaran dari perusahaan untuk honor jasa konsultan senilai Rp 300 juta. Menurutnya pembayaran itu wajar. Adapun, mengenai angka suap Rp 1,5 miliar yang disebut diberikan kepada Hery Susanto, pihak PT TSHI tak mengetahui dari mana nilai tersebut muncul.

Perusahaan juga tidak pernah bertemu secara empat mata dengan Hery maupun jajaranya di luar rapat resmi. Selama berproses hampir setahun semua pertemuan dilakukan berdasarkan undangan resmi dan dihadiri banyak pihak seperti dari Ombudsman, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ada sekitar delapan kali pertemuan untuk koordinasi. 

”Di luar itu aktivitas dan bagaimana relasi LM kami tidak ketahui dan boleh jadi dia juga mengurus untuk perusahaan lain,” ucap Asdin.

Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel pada 2013 hingga 2025. Direktur Penyidikan Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penetapan tersangka Hery itu dilakukan setelah menyidik menemukan bukti yang cukup.

“Pada hari ini tim penyidik Jampidsus menetapkan saudara HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan 2013 hingga 2025,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis, 16 April 2026.

Syarief menjelaskan kasus bermula dari PT TSHI yang memiliki persoalan perihal perhitungan Penerimaan Begara Bukan Pajak (PNBP) yang dilakukan Kementerian Kehutanan. Perusahaan kemudian meminta bantuan Hery untuk mengatur agar Ombudsman melakukan koreksi atas putusan Kementerian Kehutanansebelumnya KLHKitu.

Atas bantuannya itu, Hery menerima uang timbal balik dari Direktur PT TSHI berinisial LM. “Kurang lebih yang sudah diserahkan sejumlah Rp 1,5 miliar,” kata Syarief. Menurut dia, kasus ini berkaitan dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang dikeluarkan Hery soal pertambangan.

Kronologi versi PT TSHI

Asdin menjelaskan masalah yang terjadi bermula dari pencabutan izin pinjam pakai kawasan hutan  (IPPKH) PT TSHI pada tahun 2020. Padahal sebelumnya perusahaan telah mengantongi izin valid sejak 2019 hingga 2027. Alasan pencabutan izin disebut karena perusahaan menunggak pembayaran PNBP.

Namun, Asdin lagi-lagi membantah. Ia mengklaim kliennya sudah membayar PNBP, tapi nilai yang dibayarkan berbeda dengan tagihan dari Kementerian Kehutanan. Perbedaan itu muncul akibat ketidakjelasan dasar perhitungan sejak periode 2012 hingga 2020. Ketidaksesuain itu sudah disampaikan perusahaan sejak lama. 

Perusahaan mengaku sudah bersurat 8-10 kali sejak 2011 untuk meminta revisi perhitungan setelah ditemukan perbedaan antara rencana dan realisasi. Dalam verifikasi misalnya rencana bukaan tercatat 109 hektare sementara realisasinya 7,9 hektare. Ditambah lagi pada 2021 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahkan menemukan bukaan lahan yang digarap TSHI tak sampai 40 hektaer saat melakukan verifikasi lapangan. Namun seluruh surat tersebut tidak pernah mendapat tanggapan. 

Akibatnya muncul perbedaan angka di lembaga berbeda. BPKM misalnya mencatat sekitar Rp150 miliar PNBP yang harus dibayar, lalu KLHK sekitar Rp 170 miliar, dan dinas setempat mencatat sekitar Rp 80 miliar. 

Masalah ini kemudian bergulir ke ranah hukum. PT TSHI sempat kalah di tingkat awal Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Putusan itu diperkuat dengan putusan kasasi Mahkama Agung dan berkekuatan hukum tetap pada 2022. Sayangnya putusan tersebut tidak dijalankan Kementerian Kehutanan.

Menurut Asdin, situasi berubah pada 2023 ketika sidang peninjauan kembali dimenangkan Kementerian Kehutanan. Disinilah PT TSHI memilih tidak melanjutkan langkah hukum peninjauan kembali kedua terkait izin operasional dan beralih ke jalur komunikasi yang kooperatif. Langkah ini diambil sebagai bentuk itikad baik. 

“Kami memilih datang ke kementerian menanyakan langkah apa yang harus dilakukan agar kembali beroperasi secara legal. Hasilnya pada September 2024 IPPKH baru terbit dan kegiatan operasional berjalan kembali, termasuk pembayaran kewajiban PNBP senilai Rp 31 miliar,” ucap Asdin.

Meski sudah mengantongi izin baru, PT TSHI  juga menegaskan komitmen untuk menyelesaikan seluruh beban administrasi. Perusahaan ingin memastikan kewajiban riil agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Perusahaan berupaya mendapatkan kejelasan mengenai nilai utang PNBP lama yang dianggap masih memiliki selisih perhitungan.

Alih-alih ke pengadilan, kata Asdin, PT TSHI  memilih berkoordinasi dengan Ombudsman pada Maret 2025. Proses klarifikasi berlangsung panjang melibatkan Ombudsman, Kementerian Kehutanan, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

"Kami memilih berkoordinasi dengan Ombudsman atas saran tim hukum perusahaan. Jalur ini diambil karena sifatnya berupa rekomendasi dan mengedepankan solusi. Kami tidak ingin hubungan harmonis dan bimbingan kementerian selama ini terganggu jika kami mengambil langkah hukum yang bersifat melawan,” tutur Asdin.

Dalam koordinasi itu menurut PT TSHI, pihak kementerian mengakui ada kesalahan perhitungan di masa lalu. Ombudsman kemudian menerbitkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang menyimpulkan adanya mall adminstrasi dan merekomendasikan verifikasi ulang. Verifikasi dilakukan Kementerian Kehutanan pada akhir 2025. Hasilnya menunjukkan angka yang jauh dari tagihan sebelumnya, meski hingga kini masih menunggu pengesahan resmi. 

Perusahaan juga membantah informasi mengenai denda Rp 1,2 triliun atas dugaan pembukaan lahan seluas 124,52 hektare. Berdasarkan verifikasi lapangan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada periode September 2025, bukaan lahan PT TSHI hanya sekitar 2 hektare. Itupun bukan masuk dalam bukaan aktivitas tambang melainkan jalan perusahaan yang tersebar di beberapa titik.

Dengan kondisi tersebut estimasi denda seharusnya hanya sekitar Rp 10 miliar, jauh dari angka yang beredar. Selain itu, berdasarkan berita acara, tidak ada lahan tambang yang dikuasai negara maupun disegel. Perusahaan hanya diinformasikan mengenai adanya potensi denda administratif atas lahan seluas hampir 2 hektare. 

“Ini bisa diverifikasi ke lapangan termasuk melalui tim penegak hukum yang turun ke lokasi dua pekan lalu,” tutur Asdin.

Menurut Asdin, soal denda, kliennya tidak sedang menghindari kewajiban. Justru, kliennya ingin memastikan angka riil yang harus dibayarkan dan perusahaan siap mencicilnya jika nilai final sudah ditetapkan. “Kami hanya ingin kepastian. Berapapun nilainya, akan kami bayar sesuai aturan,” ujar Asdin.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |