REPUBLIKA.CO.ID, GOWA -- Kejadian yang cukup unik berlangsung di kantor Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Sepasang kekasih atas nama Ahmad Hanafi dan Dewi menjadi tersangka kasus peredaan dan penyalahgunaan narkotika. Keduanya lantas dinikahkan di dalam area ruangan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Kantor Polres Kabupaten Gowa, kemarin.
Pernikahan secara sederhana tersebut berlangsung khidmat. Proses ijab kabul disaksikan oleh Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman bersama jajaran pejabat umum kepolisian setempat beserta keluarga pengantin.
"Kami memberikan ruang ini agar akad nikahnya bisa berlangsung lancar di Rutan Polres Gowa. Kami patut memfasilitasi karena ijab kabul ini adalah hal yang sangat sakral," tutur Kapolres Aldy dilansir Antara, Kamis (2/10/2025).
Aldy juga memberikan nasihat kepada kedua mempelai agar mereka tidak mengulangi kesalahan yang sama. Walaupun pelaksanaan akad ini berlangsung di ruangan Rumah Tahanan (Rutan) Polres, esensi kesakralan ijab kabul tersebut tidaklah berkurang.
"Harapan kami agar kedua mempelai ini setelah menikah menyadari kesalahannya serta setelah menjalani masa penahanan tidak melakukan perbuatan serupa," tuturnya menekankan.
Usai prosesi ijab Kabul di balik jeruji besi, kedua pasangan pun resmi menjadi suami-istri. Namun, keduanya tetap menjalani proses hukum.
Sebelumnya, kedua tersangka ini kedapatan membawa sejumlah paket narkoba jenis sabu di depan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Bolagi di Kabupaten Gowa.
Dari hasil pemeriksaan usai keduanya ditangkap petugas, rencananya narkoba tersebut akan diselundupkan masuk ke dalam Lapas Narkotika tersebut atas pesanan dari tahanan Lapas.
Kedua orang tua mempelai usai prosesi pernikahan sederhana tersebut terharu dan sedih melihat kedua anak-anak mereka harus melaksanakan pernikahan di ruang tahanan Polres Gowa.
Bagaimanapun, kedua orang tua mereka menyampaikan rasa syukur dan bahagia atas pernikahan itu dan harapannya keduanya sadar tidak akan mengulangi perbuatannya nanti setelah selesai menjalani masa tahanan.
"Alhamdulillah, pihak Polres Gowa memberikan fasilitas pernikahan anak kami. Semoga setelah bebas, anak kami mampu menjalani kehidupan rumah tangga secara normal dan bahagia," ucap perwakilan orang tua pengantin tanpa mau disebut namanya.
sumber : Antara