Segini Biaya Perawatan dan Pemeliharaan Amunisi TNI yang Meledak saat Pemusnahan

3 hours ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 13 orang dilaporkan meninggal dunia dalam insiden ledakan saat pemusnahan amunisi kedaluwarsa di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin, 12 Mei 2025. Empat korban di antaranya berasal dari Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD), sedangkan sisanya merupakan warga sipil. 

“Semua korban sekarang berada di Rumah Sakit Pameungpeuk,” kata Camat Cibalong Dianavia Faizal kepada Tempo, Senin, 12 Mei 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kejadian itu pun menjadi sorotan publik. Lantas, sebenarnya berapa anggaran untuk perawatan dan pemeliharaan amunisi TNI? 

Biaya Perawatan dan Pemeliharaan Amunisi TNI

Mengacu pada laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), anggaran pemeliharaan dan perawatan (harwat) peralatan senjata, elektronika, dan amunisi di Artileri Senjata Angkatan Laut (Arsenal) TNI AL tahun anggaran 2025 mencapai Rp 1,3 miliar. Selain itu, terdapat biaya harwat yang berbeda-beda di setiap satuan kerja (satker) di berbagai daerah. 

Untuk di TNI AD, anggaran perawatan dan pemeliharaan amunisi di setiap satker juga bisa bervariasi. Sebagai contoh, biaya pemeliharaan amunisi di Peralatan Daerah Militer (Paldam) III/Siliwangi sebesar Rp 222 juta pada Januari 2025 dan anggaran peningkatan fasilitas pengamanan gudang amunisi di Markas Komando Pasukan Khusus (Makopassus) sebesar Rp 13,9 juta. 

Kemudian, ada juga anggaran disposal atau pemusnahan amunisi sebesar Rp 8 juta untuk sekali penyelenggaraan. Lalu, terdapat anggaran untuk alat perlengkapan disposal amunisi sebesar Rp 73.658.000 untuk periode Oktober 2025 di Paldam I/Bukit Barisan. 

Berikutnya, ada pula anggaran lain untuk pemeliharaan amunisi TNI AD, di antaranya uji coba amunisi, tim pelayanan dan pemeliharaan aktif amunisi, susun ulang amunisi, asisten teknik amunisi, kodefikasi pemeliharaan amunisi, rekondisi atau repacking pemeliharaan amunisi, hingga sarana penunjang administrasi amunisi. 

Prosedur Pemusnahan Amunisi

Pemusnahan amunisi diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 79 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemeliharaan Amunisi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. 

Penyingkiran dan preservasi merupakan kegiatan teknis pemilahan dan pengelompokan jenis amunisi yang kondisinya baik, rusak dapat diperbaiki, maupun rusak tidak dapat diperbaiki dalam rangka pemeliharaan dan perbaikan maupun pemusnahan,” demikian bunyi Pasal 8 huruf i Permenhan Nomor 79 Tahun 2014. 

Melansir laman Kemhan, pemeliharaan amunisi yang rusak berat atau kedaluwarsa dilakukan dengan cara penyingkiran. Kegiatan penyingkiran dilaksanakan di tingkat IV atau instalasi amunisi tingkat pusat. 

Tahap penyingkiran amunisi terdiri dari pemisahan dan pergeseran amunisi yang kondisinya tidak dapat diperbaiki. Penyingkiran amunisi berlaku bila tingkat pemeliharaan melebihi batas kemampuan pemeliharaan satker pemakai. 

Cara pemusnahan amunisi, yaitu pembakaran, penghancuran, atau peledakan dengan memperhatikan sifat-sifat dasar amunisi, teknik pemusnahan, dan syarat keamanan. 

Sigit Zulmunir, Khumar Mahendra, dan Ninis Chairunnisa berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |