Sepak Terjang Zarof Ricar yang Nyaris Buat Jaksa Pingsan karena Simpan Uang Hampir Rp 1 Triliun

5 hours ago 8

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar nyaris membuat penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pingsan, saat menemukan tumpukan uang tunai hampir Rp 1 triliun, sekitar Rp 920 miliar, di rumahnya.

Hal ini diungkapkan oleh Jampidsus Febrie Adriansyah saat rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan. “Anak buah kami mau pingsan menemukan uang sebanyak itu,” kata Febrie, Selasa, 20 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat menemukan uang tersebut, kata Febrie, penyidik harus bekerja sesuai prosedur. Hal itu dilakukan untuk menjaga keamanan barang bukti. “Tidak boleh dihitung kecuali oleh orang bank supaya clear and clean ketika barang tersebut bisa dibawa,” ujarnya.

Menurut Febrie, penemuan uang Rp 920 miliar itu merupakan bukti penting dalam pengembangan perkara suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang sedang didalami penyidik. Kala itu Zarof sedang diadili perkara suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA periode 2023-2024.

Hingga saat ini, kata dia, penyidik masih menelusuri asal-usul uang di rumah Zarof. Dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi perkara Gregorius Ronald Tannur itu menjelaskan bahwa sebagian besar kekayaannya berasal dari kegiatan bisnisnya sebagai perantara atau broker jual-beli lahan tambang.

Lantas, bagaimana sebenarnya sepak terjang dari Zarof Ricar tersebut? Berikut rangkuman informasinya.

Sepak Terjang Zarof Ricar

Zarof Ricar merupakan pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang berasal dari Sumenep, Jawa Timur dan lahir pada 16 Januari 1962. Dia merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang purna tugas sejak Januari 2022 lalu. Jabatan terakhirnya adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung.

Dia menjabat posisi itu selama lima tahun, setelah pertama kali dilantik sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil pada 22 Agustus 2017 silam. Saat menduduki jabatan tersebut, Zarof juga pernah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Badilum pada 2020.

Sebelum pensiun, Zarof Ricar pernah menduduki sejumlah jabatan strategis sebagai pejabat MA. Di antaranya adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) MA, dan Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Dirjen Badilum MA.

Di luar pekerjaannya sebagai petinggi MA, Zarof Ricar tercatat pernah menjadi Wakil Ketua Komite Etik Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) pada 2017 lalu. Dia juga merupakan salah satu produser film Sang Pengadil yang bekerjasama dengan Humas MA dan tayang di bioskop pada 24 Oktober 2024 lalu.

Terbongkarnya Peran Zarof Ricar Sebagai Makelar Kasus

Nama Zarof Ricar menjadi sorotan usai ditangkap sebagai tersangka dalam kasus suap perkara kasasi Ronald Tannur. Dia disebut sebagai perantara antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dan hakim agung untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang telah memvonis bebas Ronald Tannur.

Tim Jampidsus Kejaksaan Agung kemudian menangkap Zarof di Hotel Le Meridien Bali pada Kamis malam, 24 Oktober 2024 sekitar pukul 22.00 WITA. Dalam penangkapan itu, Kejaksaan juga menyita 149 lembar uang pecahan Rp 100 ribu dengan total Rp 15,2 juta, kemudian 98 lembar uang pecahan Rp 50 ribu dengan total Rp 4,9 juta, dan lima lembar uang pecahan Rp 5 ribu total Rp 25 ribu, serta beberapa barang elektronik berupa handphone milik Zarof.

Di saat yang sama, penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah rumah Zarof Ricar di kawasan Senayan, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang SG$ 74.494.427, US$ 1.897.362, EUR 71.200, HK$ 483.320, dan mata uang Rp 5.725.075.000. 

“Jika dikonversikan ke rupiah totalnya Rp 920.912.303.714 (Rp 920,91 miliar),” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar.

Dari hasil pengembangan, penyidik menemukan bukti kalau Zarof Ricar memang terbiasa bermain perkara di Mahkamah Agung untuk menguntungkan pihak berperkara. Perbuatan lancung itu dilakukan Zarof sejak berdinas di Mahkamah Agung sejak 2012 hingga 2022. “Menurut pengakuan yang bersangkutan dia lupa berapa banyak kasus yang diurus, karena banyak,” kata Qohar.

Selain uang tunai, Qohar mengatakan penyidik juga menyita 498 kepingan logam mulia berupa emas seberat 100 gram, empat keping logam mulia emas seberat 50 gram, dan satu keping logam mulia emas sebesar 1 kilogram dari rumah Zarof, sehingga total seluruhnya kurang lebih 51 kilogram. “Berdasarkan keterangan yang bersangkutan semua ini dikumpulkan mulai dari 2012 sampai 2022, diperoleh dari sebagian besar pengurusan perkara,” kata Qohar.

Seiring berjalannya penyidikan, Kejaksaan Agung menetapkan status baru untuk Zarof Ricar, yakni sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tim penyidik Jampidsus pun telah memeriksa satu orang saksi yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi yang berlangsung selama Zarof menjabat di MA pada 2012 – 2022.

“Saksi yang diperiksa berinisial DS selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor BPN Kota Tangerang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam siaran pers pada Senin, 28 April 2025.

Terkait penetapan tersangka itu, Zarof Ricar bungkam ketika ditanyai oleh wartawan. Ia hanya diam dan berjalan, didampingi para penjaganya setelah menjalani sidang pemeriksaan saksi dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 28 April 2025.

Penasihat hukum Zarof, Erick Paat, juga menolak berkomentar. “Saya tidak jawab itu dulu, ya. Kalau berkaitan dengan (sidang) ini, saya akan jawab. Kalau itu nanti dulu,” kata Erick saat ditemui di luar ruang sidang.

Hammam Izzuddin, Nabiila Azzahra, Amelia Rahima Sari, dan Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |