Setelah Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli

5 hours ago 11

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum  Bareskrim Polri menyatakan bahwa ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada atau UGM milik mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) adalah asli.

Pemeriksaan ini dilakukan atas pengaduan masyarakat yang datang dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) dengan tokoh-tokohnya Eggi Sudjana, Roy Suryo, Resmon Sianipar, dan Dokter Tifa. Bareskrim sebelumnya sudah memeriksa Jokowi, yang telah menyerahkan ijazahnya untuk diteliti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, hasil tersebut didapatkan usai penyelidik bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri memeriksa ijazah secara saintifik.

“Penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah bernomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM (nomor induk mahasiswa) 1681/KT Fakultas Kehutanan UGM pada tanggal 5 November 1985,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 22 Mei 2025, seperti dikutip Antara.

Ijazah tersebut, kata dia, diuji secara laboratoris dengan sampel pembanding berupa ijazah dari tiga rekan Jokowi pada masa menempuh perkuliahan di Fakultas Kehutanan UGM.

Pengujian itu meliputi bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tanda tangan dekan serta rektor pada saat itu.

Hasilnya, ijazah Jokowi yang menjadi bukti dengan ijazah yang menjadi pembanding dinyatakan identik.

“Dari penelitian tersebut, maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” katanya.

Bagaimana Skripsi Jokowi?

Selain ijazah, Tim Pembela Ulama dan Aktivis juga mempertanyakan keaslian skripi Jokowi. 

Dittipidum dan Puslabfor menguji skripsi Jokowi yang berjudul Studi Tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis Pada Pemakaian Akhir di Kota Madya Surakarta.

“Skripsi tersebut telah diuji Puslabfor dengan pembanding skripsi rekan-rekan senior dan junior Bapak Joko Widodo,” kata Brigjen Djuhandhani.

Hasilnya, penyelidik mengidentifikasi dua tipe mesin tik yang digunakan dalam pembuatan skripsi tersebut, yaitu mesin tik huruf elite dan huruf pica.

Dalam skripsi milik Jokowi, mesin ketik yg digunakan adalah tipe pica. Selain itu, lembar pengesahan skripsi dibuat dengan teknik cetak letterpress sehingga apabila diraba tulisannya tidak rata atau cekung.

“Terhadap uji labfor tersebut bersesuaian dengan keterangan dari pemilik percetakan saat itu sehingga terjawab tidak ada proses cetak menggunakan alat lain selain mesin ketik dan alat cetak hand press atau letterpress,” ucapnya.

Usai mengumpulkan hasil penyelidikan, memeriksa saksi dan dokumen, serta melaksanakan gelar perkara, Dittipidum pun menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya tindak pidana.

Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari aduan yang diajukan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang diketuai Eggi Sudjana.

Aduan masyarakat (dumas) tersebut tercatat dengan nomor Khusus/TPUA/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024 perihal pengaduan adanya temuan publik (dan dari berbagai media sosial sebagai bentuk notoire feiten) cacat hukum ijazah S1 Jokowi.

Jokowi Mengaku Sedih, Roy Suryo ke Komnas HAM

Mantan Presiden Joko Widodo mengaku sedih jika proses hukum terkait dengan keaslian ijazahnya harus berlanjut.

"Saya itu sebetulnya ya, sebetulnya sedih kalau proses hukum mengenai ijazah ini maju lagi ke tahapan berikutnya," kata Jokowi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Mei 2025.

Jokowi menilai tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya sudah keterlaluan sehingga akhirnya memilih untuk membiarkan proses tersebut berjalan.

"Saya kasihan, tetapi ya ini 'kan sudah keterlaluan, jadi ya kita tunggu proses hukum selanjutnya," ujarnya seperti dikutip Antara.

Jokowi mengadukan Roy Suryo dkk ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan dugaan fitnah dan pencemaran nama berkaitan dengan pernyataan mereka bahwa ijazah mantan Presiden ini palsu.

Belum diketahui apakah Jokowi akan melanjutkan proses hukum di Polda Metro Jaya itu, atau mencabut pengaduannya.

Pada Rabu, 21 Mei 2025, Roy Suryo dkk mengadu ke Komnas HAM karena merasa dikriminalisasi. Menurut mereka, pertanyaan berkaitan dengan keaslian Jokowi tidak seharusnya dilaporkan ke polisi.

Selain di Bareskrim dan Polda, urusan ijazah Jokowi saat ini juga sedang diadili di Pengadilan Solo dan Sleman. Di Solo, seorang pengacara menggugat Jokowi, UGM dan SMA 6 Solo atas dugaan ijazah palsu Jokowi.

Sedangkan di Sleman, pengacara asal Makassar Komardin menggugat UGM dan dosen pembimbing Jokowi, Kasmudjo, karena keributan ijazah Jokowi menyebabkan ekonomi nasional terganggu.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |