JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin mengusulkan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk menggantikan Kuntadi. Usulan itu disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Jaksa Agung Nomor SR-5/A/JA/07/2026 yang juga ditembuskan kepada Sekretaris Kabinet.
Dalam surat yang sama, Burhanuddin mengusulkan Kuntadi menduduki jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggantikan Febrie Adriansyah. “Sebagai pengganti Kepala Badan Pemulihan Aset kami mengusulkan Patris Yusrian Jaya, Pembina Utama Madya/Jaksa Utama Madya (IV/d), jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta,” demikian bunyi surat yang diperoleh Tempo.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Jika Presiden menyetujui usulan tersebut, Patris akan memimpin Badan Pemulihan Aset, unit di bawah Kejaksaan Agung yang bertugas menelusuri, mengamankan, mengelola, merampas, serta memfasilitasi pelelangan aset hasil tindak pidana. Dalam beberapa tahun terakhir, peran badan ini semakin penting karena pemerintah menekankan pemulihan kerugian negara sebagai bagian dari penegakan hukum, bukan hanya pemidanaan pelaku.
Patris merupakan salah satu jaksa karier yang lama berkecimpung di Korps Adhyaksa. Jaksa kelahiran Muara Enim, Sumatera Selatan, itu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta sejak 18 Oktober 2024.
Sebelum memimpin Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Patris menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Ia juga pernah menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, serta Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Selain itu, ia pernah mengemban sejumlah jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan Agung, baik pada bidang pembinaan maupun penanganan perkara.
Penempatan Patris di Jakarta menjadi salah satu tahapan penting dalam kariernya. Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menangani wilayah dengan intensitas perkara yang tinggi, mulai dari tindak pidana korupsi, kejahatan ekonomi, perpajakan, pencucian uang, hingga perkara-perkara yang melibatkan badan usaha milik negara dan kementerian. Sebagai kepala kejaksaan tinggi, Patris bertanggung jawab mengoordinasikan seluruh penanganan perkara di wilayah tersebut sekaligus mengawasi kinerja kejaksaan negeri di Jakarta.
Pengalaman memimpin satuan kerja di sejumlah daerah juga membentuk rekam jejak Patris dalam menangani karakter perkara yang beragam. Selama bertugas, ia dikenal lebih banyak menempati posisi operasional di daerah dibandingkan bertugas di tingkat pusat. Latar belakang tersebut dinilai memberikan pengalaman dalam mengelola penanganan perkara sekaligus pengawasan terhadap pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan dan pengelolaan barang rampasan negara.
Apabila memimpin Badan Pemulihan Aset, Patris akan menghadapi tantangan yang berbeda. Selain memastikan aset hasil tindak pidana dapat ditelusuri dan dirampas, lembaga itu juga bertanggung jawab menjaga nilai ekonomis aset sitaan, mengelolanya hingga berkekuatan hukum tetap, serta mengoordinasikan pelelangan agar hasilnya dapat dikembalikan kepada negara.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 2024 saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Patris melaporkan total kekayaan sebesar Rp 8,3 miliar.
Sebagian besar kekayaannya berupa tanah dan bangunan senilai Rp 6,9 miliar yang tersebar di Muara Enim, Karawang, dan Jakarta Selatan. Selain itu, ia memiliki harta bergerak senilai Rp 1,2 miliar, kas dan setara kas sebesar Rp 160 juta, serta utang sekitar Rp 400 juta.
Patris akan menggantikan Kuntadi di Badan Pemulihan Aset. Sementara itu, Kuntadi akan menduduki posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, salah satu jabatan paling strategis di Kejaksaan Agung yang membawahi penanganan perkara korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana khusus lainnya.
















































