Sidang Kasus Satelit: Teken Kontrak Pra-Anggaran Hal Biasa

20 hours ago 14

MANTAN Kepala Pusat Pengadaan Kementerian Pertahanan Laksamana Pertama (purn) Listyanto mengatakan, penandatanganan kontrak sebelum adanya anggaran biasa dilakukan di lingkungan Kementerian Pertahanan utamanya dalam pengadaan alat utama sistem pertahanan (alutsista). Hal itu disampaikan Listyanto saat dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan satelit untuk Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan pada 2012-2021.

Mulanya, jaksa penuntut koneksitas menanyakan kepada Listyanto pengetahuannya soal perkara dugaan korupsi tersebut dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Jumat, 24 April 2026. “Silakan saudara saksi ceritakan apa diketahui soal perkara ini?” tanya jaksa.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Kemudian Listyanto menjawab: “Yang kami tahu dan kami sampaikan sepengetahuan kami, seolah-olah membuat kontrak pengadaan sebelum ada anggaran.”

Lalu, jaksa kembali bertanya: “Membuat kontrak pengadaan sebelum ada anggaran?”

Listyanto lalu mengklaim dirinya sebagai dan teman-teman juga merasa aneh dan janggal. Namun, menurutnya, hal ini sangat lazim dilakukan dalam konteks alutsista. Bahwa pengadaan alutsista biasanya kontrak dibuat berbarengan dengan pembiayaan luar negeri.

“Jadi justru kontraknya yang digunakan untuk mencari loan, artinya kontrak belum ada anggarannya. Kontraknya selalu berbentuk kontrak bersyarat, begitu,” kata Listyanto.

Dalam perkara ini ada tiga terdakwa yang disidangkan secara koneksitas yakni mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan Laksamana Muda (Purn) Leonardi, Managing Director Eurasian Technology Holdings, Pte. Ltd., Thomas Anthony Van Der Heyden; dan CEO Navayo Internasional, Gabor Kuti Szilard. Gabor diadili secara in absentia karena hingga kini masih buron.

Tim penuntut koneksitas dalam persidangan menyatakan terdakwa telah merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. “Para terdakwa secara bersama-sama mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar US$ 21 juta atau lebih dari Rp 306 miliar,” ujar jaksa penuntut pada Selasa, 31 Maret 2026.

Jaksa mendakwa ketiga terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Perkara ini bermula ketika PT Pasifik Satelit Nusantara sebagai operator Satelit Garuda-1 yang mengitari Orbit 123 derajat BT, harus menonaktifkan satelitnya atau deorbit pada Januari 2015. Musababnya, mengalami kebocoran bahan bakar. Agar slot orbit yang sudah dikuasai Indonesia sejak 2000 itu tetap dikuasai, maka harus diganti dengan satelit baru.

Kementerian Komunikasi dan Informatika kala itu membuka lelang operator untuk mengisi slot, namun kemudian slot orbit beralih ke Kementerian Pertahanan. Setelah menerima mandat, Kementerian Pertahanan langsung bergerak mewujudkan pengadaan satelit.

Pada awal November 2015 Kemhan melaksanakan tahap pemilihan penyedia satelit. Dari enam perusahaan yang mengikuti tender, Airbus Defence and Space SAS asal Perancis yang dipilih karena harganya dianggap paling murah.

Leonardi yang ditunjuk sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) kemudian menandatangani framework contract alias kontrak payung dengan Airbus senilai US$ 562,9 juta pada 1 Desember 2015. Kontrak inilah yang bermasalah. Dalam dakwaan, jaksa menyatakan Leonardi melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah karena kontrak ditandatangani sebelum adanya anggaran.

Sementara Anthony Thomas van Der Heyden dianggap terlibat karena menyusun harga perkiraan sendiri atau HPS proyek tersebut. Anthony diajak oleh Leonardi untuk menjadi tenaga ahli karena pengetahuannya soal satelit masih minim.

Pendetailan kontrak pengadaan satelit berlanjut. Pada 1 Juli 2016, PT Navayo Internasional AG ikut sebagai subkontraktor penyedia alat komunikasi terenkripsi. Leonardi kemudian menandatangani kontrak dengan Gabor Kuti Szilard. Navayo disepakati akan menyediakan user terminal alias perangkat komunikasi terenkripsi dengan nilai kontrak akhir sebesar US$ 29,9 juta.

Belakangan pengadaan ini bermasalah. PT Navayo membawa urusan proyek ini ke pengadilan arbitrase internasional di Singapura. Mereka menuduh Kementerian Pertahanan menahan pembayaran proyek padahal sudah mengirimkan 550 telepon genggam sesuai dengan kontrak. Mereka menang di Singapura.

Hanin Marwah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |