Sindikat Judi Online Hayam Wuruk Libatkan 4 WNI

5 hours ago 17

BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap perkembangan penanganan perkara sindikat judi online di Hayam Wuruk Tower Plaza, Jakarta Barat. Polisi menetapkan empat warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka dalam sindikat judi online yang melibatkan 321 warga negara asing (WNA).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Wira Satya Triputra mengatakan keempat WNI itu memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasi sindikat tersebut. "Tim penyidik mengembangkan perkara dan mengamankan empat orang WNI," kata Wira di Gedung Bareskrim Polri, Jumat, 26 Juni 2026.

Wira mengatakan keempat tersangka berinisial MAP, BT, DFA, dan DA. MAP berperan sebagai admin keuangan sindikat judi online. Penyidik menangkap MAP saat menggerebek lantai 20 dan 21 Hayam Wuruk Tower Plaza pada Kamis, 7 Mei 2026.

Selain mengelola keuangan, MAP berhubungan langsung dengan Lio Hongyu alias Leo alias LTH. Warga negara Cina itu diduga menjadi koordinator sindikat tersebut. Polisi melacak Lio telah meninggalkan Indonesia sesaat setelah penggerebekan dan menduga ia kini berada di Cina.

Tersangka BT membantu proses penyewaan lantai 20 dan 21 Hayam Wuruk Tower Plaza. Adapun DFA menyiapkan rekening dan kartu ATM yang digunakan untuk mendukung operasional sindikat. Dana yang masuk ke rekening tersebut dipakai untuk menunjang aktivitas perjudian.

Sementara itu, DA berperan dalam pengelolaan keuangan. Ia juga membantu menukarkan uang ke aset kripto serta mengurus izin tinggal para WNA.

Hingga kini, polisi telah menetapkan 287 dari 321 WNA sebagai tersangka. Mereka terdiri atas 76 warga negara Cina, tiga warga negara Laos, dua warga negara Malaysia, 15 warga negara Myanmar, enam warga negara Thailand, dan 185 warga negara Vietnam. Mereka berperan sebagai customer service, programmer, admin marketing, admin keuangan, serta peserta pelatihan pengoperasian situs judi.

Setelah mengembangkan perkara, penyidik menemukan bahwa sindikat tersebut mengelola 145 situs atau domain judi online. Sebelumnya, polisi memperkirakan sindikat itu hanya mengendalikan 75 situs dari Hayam Wuruk Tower Plaza.

Selama beroperasi sekitar dua bulan, sindikat tersebut diduga mengantongi dana deposit judi online senilai Rp13,9 triliun. Dari jumlah itu, sekitar Rp 1,69 triliun merupakan keuntungan yang diperoleh sindikat. "Data itu berdasarkan analisis digital forensik dari telepon genggam, komputer, dan laptop," kata Wira.

Polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 8,5 miliar yang digunakan untuk operasional sindikat. Selain itu, penyidik menyita berbagai mata uang asing, seperti dolar, baht, dan ringgit, dengan nilai setara sekitar Rp 245 juta.

Selain mengusut para pelaku, polisi mendata 15 perusahaan yang menjadi sponsor atau penjamin pengurusan visa para WNA. Penyidik akan mendalami dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut.

Dua di antaranya PT Klitz Tour and Travel dan PT 1688 Prima. Tempo menyambangi kantor kedua perusahaan tersebut di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan Taman Sari, Jakarta Barat. Saat Tempo mendatangi kantor PT Klitz pada Rabu, 10 Juni 2026, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggeledah kantor perusahaan itu dalam pengembangan perkara dugaan pemerasan yang melibatkan pejabat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Pegawai kedua perusahaan membenarkan bahwa mereka mengurus dokumen keimigrasian sebagian WNA yang terjerat jaringan judi online. Namun, mereka membantah terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut. Tempo telah mengirimkan surat permohonan wawancara kepada kedua perusahaan, tetapi hingga kini belum memperoleh tanggapan.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |