Suami Bupati Pekalongan Bungkam Setelah Diperiksa KPK

2 hours ago 8

SUAMI Bupati Pekalongan nonaktif Fadia A. Rafiq, Mukhtaruddin Ashraff Abu, bungkam setelah menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini. Penyidik memeriksa Ashraff Abu itu dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Suami Fadia A. Rafiq itu hanya melambaikan tangan saat awak media menanyakan dugaan aliran uang atas pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. Ashraff Abu menjalani pemeriksaan selama lima jam. Ia datang ke kantor KPK di Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB dan baru keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK pukul 14.53 WIB.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ashraff Abu mengenakan masker hitam serta berpakaian kaus hitam berlapis jaket cokelat saat memenuhi panggilan KPK. Ia datang didampingi oleh kuasa hukum Fadia A. Rafiq saat menjalani pemeriksaan di KPK.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan suami Fadia A. Rafiq itu diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya. Ashraff Abu kini menjabat sebagai anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) periode 2025-2030.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan suami Fadia A. Rafiq itu memiliki peran pasif saat istrinya hendak membangun perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya. Perusahaan itu didirikan untuk mengikuti pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan.

Keterangan tersebut berdasarkan kesaksian Fadia serta anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff saat diperiksa penyidik. "Ini yang diperoleh, sementara, selama 1x24 jam," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu pada Rabu, 4 Maret 2026.

Asep mengatakan lembaganya masih mendalami peran suami Bupati Pekalongan itu dalam kasus korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan. Sebab, PT Raja Nusantara Berjaya didirikan Fadia bersama suaminya serta anaknya Muhammad Sabiq Ashraff. Mereka membangun perseroan itu sejak Fadia dilantik sebagai Bupati Pekalongan.

Asep menjelaskan, perusahaan itu bergerak di bidang penyediaan jasa dan juga mengikuti kegiatan vendor dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemekab Pekalongan. Dalam struktur organisasinya, suami Fadia menjabat sebagai Komisaris PT RNB, sedangkan anaknya duduk pada posisi Direktur PT RNB periode 2022-2024.

"Kemudian, pada 2024, Fadia mengganti posisi Direktur PT RNB dari semula MSA menjadi saudari RUL (Rul Bayatun) yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaan bupati," ucap Asep.

Dalam kasus ini, Fadia yang menjabat sebagai Bupati Pekalongan berperan sebagai penerima manfaat atau beneficial owner dari PT RNB. Sepanjang 2025, PT RNB memperoleh proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan yang terdiri jasa outsourcing di 17 daerah, dinas kesehatan berupa tiga Rumah Sakit Umum Daerah, serta satu kecamatan.

Dalam rentang 2023-2026, terdapat transaksi uang yang masuk ke rekening PT RNB sebesar Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak PT RNB dengan perangkat daerah di Kabupaten Pekalongan. Dari uang itu, kata Asep, sebagian digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing yang merupakan tim sukses bupati.

"Sisa di antaranya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi," kata Asep.

Uang Rp 19 miliar itu dibagikan ke Fadia sebesar Rp 5,5 miliar, Mukhtaruddin Ashraff Abu sekaligus suami Fadia mendapat uang senilai Rp 1,1 miliar, dua anak bupati yaitu Muhammad Sabiq Ashraff sebesar Rp 4,6 miliar serta Mehnaz NA sebesar Rp 2,5 miliar. Selain itu mengalir ke orang kepercayaan bupati Rul Bayatun sekaligus Direktur PT RNB senilai Rp 2,3 miliar, dan Rp 3 miliar merupakan penarikan uang tunai.

Atas perbuatannya, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka dugaan rasuah pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |