REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON — Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump bersiap memperluas serangannya terhadap Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC). Washington disebut telah menyiapkan sanksi yang menyasar seluruh institusi ICC, bukan sekadar hakim atau jaksa tertentu.
Dua sumber yang mengetahui rencana tersebut mengatakan kepada Reuters, sanksi itu telah dipersiapkan dan dapat diumumkan dalam waktu dekat. The Wall Street Journal melaporkan keputusan tersebut bahkan bisa difinalisasi pada pekan ini, bertepatan dengan Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Waktu pasti pengumuman sanksi belum diketahui. Departemen Luar Negeri AS juga belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut. Jika diberlakukan, langkah ini akan menjadi eskalasi signifikan dalam tekanan pemerintahan Trump terhadap lembaga yang berbasis di Den Haag, Belanda, tersebut.
Sedangkan the Associated Press (AP) melaporkan pejabat Amerika Serikat telah memberitahu pihak Belanda bahwa sanksi yang berpotensi melumpuhkan akan segera dijatuhkan terhadap lembaga tersebut; hal ini diungkapkan kepada Associated Press oleh pejabat diplomatik dan pemerintah yang mengetahui perihal pengarahan tersebut. Mereka berbicara dengan syarat anonimitas karena tidak memiliki wewenang untuk memberikan pernyataan kepada publik.
Belanda sedang mencari cara untuk membantu pengadilan tersebut tetap dapat membayar gaji staf dan biaya bagi saksi yang dilindungi, serta memastikan keamanan di fasilitas penahanan tidak terganggu.
Washington sebelumnya telah menjatuhkan sanksi terhadap belasan staf yang masih aktif maupun mantan staf—termasuk separuh dari hakim yang sedang menjabat di pengadilan tersebut—sebagai bagian dari apa yang disebut oleh Menteri Luar Negeri Marco Rubio sebagai "kampanye besar-besaran untuk melumpuhkan ancaman yang ditimbulkan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC)."
Sanksi ini merupakan tindakan balasan atas penyelidikan pengadilan tersebut terhadap pejabat dari AS dan Israel; kedua negara ini bukan merupakan bagian dari 125 negara anggota pengadilan yang bermarkas di Den Haag tersebut.
Pengadilan telah mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi para pejabat tinggi Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, terkait perang di Gaza. Netanyahu dan Israel dengan tegas membantah tuduhan-tuduhan tersebut.
Sanksi—yang biasanya ditujukan bagi para penguasa otoriter, teroris, dan kartel—dapat berdampak sangat merusak. Sanksi tersebut dapat menghalangi pengadilan mengakses layanan keuangan dan TI, bahkan mencegah pembayaran gaji bagi karyawan mereka yang berkewarganegaraan AS.
Ketika mantan kepala jaksa pengadilan tersebut dijatuhi sanksi pada tahun 2025, ia kehilangan akses ke akun email Microsoft miliknya, rekening banknya dibekukan, dan ia dilarang memasuki wilayah Amerika Serikat.
Menurut dua sumber yang mengetahui situasi tersebut, pejabat AS telah memperingatkan rekan-rekan mereka di Belanda bahwa sanksi akan dijatuhkan paling cepat pada Senin, serta mendorong negara tuan rumah pengadilan tersebut untuk menarik diri dari lembaga itu. Amerika Serikat, bersama kekuatan global besar lainnya seperti Rusia, Tiongkok, dan India, bukanlah anggota lembaga ini.
ICC telah bersiap menghadapi kemungkinan adanya sanksi selama berbulan-bulan. Awal tahun ini, pengadilan tersebut beralih dari produk Microsoft ke penyedia perangkat lunak asal Jerman, menurut tiga staf ICC yang tidak memiliki wewenang untuk memberikan pernyataan resmi. Mereka juga telah mengganti penyedia layanan asuransi dan keuangan lainnya ke perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki jejak operasional di Amerika Serikat.
Bisa lumpuhkan ICC...

8 hours ago
29
















































