Aceh Ingin Punya Bendera Sendiri, Bagaimana Aturan Bendera di UUD 45?

9 hours ago 8

Jakarta, CNN Indonesia --

Masyarakat Aceh kembali menyuarakan desakan kepada pemerintah agar segera mengesahkan bendera daerah milik Aceh, menyusul sengketa empat pulau antara pemerintah provinsi Aceh dan Sumatera Utara yang telah diputuskan kembali ke pangkuan rakyat Serambi Makkah.

Pejabat eksekutif hingga pemimpin tertinggi Aceh turut menyuarakan hal itu. Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haytar, menyatakan masyarakat Aceh masih menaruh harapan pemerintah pusat segera mengizinkan pengibaran bendera Aceh sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013.

Meski telah disahkan oleh DPRA melalui Qanun pada 2013, pengibaran bendera tersebut masih dilarang Kementerian Dalam Negeri. Masyarakat Aceh memiliki bendera bergambar bulan dan bintang di bagian tengah dengan warna dasar bendera merah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya, bagi orang-orang Aceh itu diharapkan bahwa bendera itu disahkan. Kami menunggu saja," ujar Malik Mahmud di Jakarta, Selasa (17/6) malam.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia, Ni'matul Huda menjelaskan ketentuan mengenai bendera negara telah diatur dalam UUD 1945, sebagaimana bahasa dan lambang negara. Beberapa pasal yang mengatur hal itu termuat pada Pasal 35, 36, 36A, 36B dan 36C.

Khusus bendera, Pasal 35 menyebutkan, "Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih". Selanjutnya, ketentuan mengenai bendera, bahasa, dan lambang negara diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009.

Namun, kata Ni'matul, UU tersebut tak melarang secara tegas daerah atau kelompok masyarakat tertentu memiliki benderanya sendiri di luar Merah Putih. Dalam beberapa momen tertentu, kata dia, sejumlah daerah bisa mengibarkan bendera daerahnya sendiri berdampingan dengan Merah Putih.

Selain Aceh, ada pula Papua dan Yogyakarta yang memiliki bendera dengan lambang keraton dan biasanya dikibarkan untuk seremonial. Umumnya, bendera-bendera di daerah merupakan bendera adat, salah satunya Bali.

"Tidak ada [aturan daerah dilarang memiliki bendera]. Terbukti ketika peringatan hari ulang tahun daerah, masing-masing daerah arak-arakan membawa berbagai atribut termasuk bendera lambang daerahnya," kata Ni'matul saat dihubungi, Kamis (19/6).

Sementara dalam UU Nomor 24 Tahun 2009, Pasal 24 ayat 1 melarang tegas pengibaran bendera di luar Merah Putih sebagai bendera kebangsaan. Meski begitu, UU tak melarang pengibaran bendera lain jika tidak dimaksudkan sebagai bendera kebangsaan, seperti bendera ormas atau partai politik.

"Pengibaran bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh ditempatkan sejajar, lebih tinggi, atau lebih menonjol dari Bendera Negara," demikian bunyi Pasal 24 ayat 3.

Ni'matul menambahkan, pengibaran bendera Aceh hingga saat ini dipertentangkan, terutama oleh pemerintah pusat, karena menyerupai bendera separatis Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Namun, kata dia, Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur pernah mengizinkan pengibaran bendera Bintang Kejora di Papua.

"Alasan Presiden Gus Dur, bendera Bintang Kejora itu simbol budaya masyarakat Papua, asalkan di sampingnya tetap dikibarkan bendera Merah Putih," katanya.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf sementara itu menyatakan bendera Aceh yang masuk dalam sebagai satu butir nota kesepahaman (MoU) Helsinki yang ditandatangani 15 Agustus 2005 silam dapat segera diizinkan untuk berkibar.

"Dalam proses, Insya Allah secepat mungkin," kata Mualem di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/6).

(thr/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |