Angkut Barang Campuran Tanpa Pemberitahuan Pabean, Kapal Kayu Ini Diamankan Bea Cukai Batam

1 hour ago 10

Penindakan berawal dari informasi masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Bea Cukai Batam mengamankan sebuah kapal kayu KM Cahaya Al Khair yang mengangkut sejumlah paket barang kiriman keluar dari Kawasan Bebas Batam tanpa dilengkapi pemberitahuan pabean. Tim Satgas Patroli Laut BC-20009 menegah kapal yang diawaki tiga orang termasuk nakhoda tersebut di perairan sekitar Pulau Mubut, pada Rabu (26/8) dini hari.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo mengungkapkan bahwa penindakan berawal dari informasi masyarakat akan rencana pengiriman barang dari Batam menuju tempat lain dalam Daerah Pabean (TLDDP) menggunakan sarana pengangkut laut tanpa pemberitahuan pabean. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, tim patroli bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi jalur pergerakan sarana pengangkut di perairan sekitar Barelang.

Di sekitar lokasi, tim patroli mendapatkan informasi lanjutan bahwa target operasi berada di sekitar perairan Pulau Mubut, untuk kemudian dilakukan penyisiran di daerah tersebut. Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas memperoleh kontak visual terhadap sebuah kapal kayu bermuatan yang bergerak dari perairan Pulau Mubut dengan haluan ke arah timur. Petugas kemudian menghentikan kapal tersebut dan memeriksa sarana pengangkut beserta muatannya.

"Berdasarkan pemeriksaan awal, kami menemukan sejumlah koli berisi paket barang kiriman yang diangkut tanpa pemberitahuan pabean. Atas temuan tersebut, kami pun melakukan penindakan berupa pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan terhadap kapal beserta seluruh muatannya," rinci Agung.

Selanjutnya, petugas mengamankan KM Cahaya Al Khair beserta muatan dan pihak-pihak yang berada di atas kapal ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pencacahan diketahui bahwa muatan terdiri atas berbagai jenis barang, di antaranya barang elektronik, peralatan dapur, pakaian, alas kaki, parfum, case handphone, makanan dan minuman olahan, kosmetik, suplemen dan barang lainnya, yang diangkut tanpa pemberitahuan pabean.

Menurut Agung, terhadap muatan yang termasuk barang lartas yang tidak dapat diselesaikan akan ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Sementara itu, terhadap sarana pengangkut KM Cahaya Al Khair dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Agung menegaskan bahwa pengeluaran barang dari Kawasan Bebas Batam menuju tempat lain dalam daerah pabean wajib memenuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku. Pihaknya pun akan terus memperkuat pengawasan, termasuk melalui patroli laut, guna memastikan pergerakan barang sesuai ketentuan serta mencegah peredaran barang lartas secara tidak sah.

"Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai Batam dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan masyarakat (community protector), khususnya terhadap peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan serta ketentuan lartas. Bea Cukai Batam juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk memastikan setiap kegiatan lalu lintas barang dari dan ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup Agung.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |