Mengapa BPJS Tidak Menanggung Korban Bencana Alam? Ini Penjelasannya

1 hour ago 15

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Bencana alam dapat terjadi kapan saja dan berdampak pada berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk kebutuhan layanan kesehatan. Namun, masih banyak yang bertanya-tanya apakah biaya pengobatan akibat bencana dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa pelayanan kesehatan bagi korban bencana memiliki mekanisme tersendiri yang berbeda dengan pelayanan kesehatan reguler peserta JKN.

Menurutnya, dalam situasi bencana, pemerintah telah memiliki sistem dan mekanisme penanganan kesehatan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan penanggulangan bencana.

"Ketika terjadi bencana, pemerintah memiliki mekanisme penanganan kesehatan bagi masyarakat terdampak yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan penanggulangan bencana," kata Rizzky.

Ia menjelaskan, layanan kesehatan yang diberikan akibat bencana pada masa tanggap darurat tidak termasuk manfaat yang dijamin oleh Program JKN. Pasalnya, pembiayaan penanganan korban bencana menjadi bagian dari penyelenggaraan penanggulangan bencana yang menjadi tanggung jawab pemerintah.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam menjamin kebutuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat terdampak bencana. Pembiayaan penanganan korban bencana dapat bersumber dari APBD maupun dukungan pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan penanggulangan bencana yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat terdampak tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan meski pembiayaannya tidak melalui Program JKN.

Sebagai contoh, untuk kasus gempa bumi di NTT Agustus 2026 lalu, meskipun Pemerintah menetapkan fasilitas kesehatan dapat menggunakan mekanisme BPJS Kesehatan untuk pelayanan medis, termasuk tindakan operasi, namun biaya yang muncul kemudian akan dibayarkan melalui dana siap pakai (DSP) dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bukan menggunakan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang bersumber dari iuran peserta.

Begitupula pada kasus bencana banjir dan longsor di Aceh Tamiang pada Desember 2025 lalu, seluruh biaya klaim pasien korban bencana hidrometeorologi dibebankan pada Dana Siap Pakai (DSP) yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan dikelola oleh Kementerian Kesehatan.

Lalu ada kasus banjir yang melanda Provinsi DKI Jakarta Januari 2026 lalu, Gubernur Pramono Anung menetapkan status bencana dan menjamin layanan kesehatan masyarakat melalui anggaran daerah.

Meski demikian, kondisi tersebut bukan berarti peserta JKN kehilangan hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Peserta yang mengalami penyakit atau membutuhkan perawatan yang tidak berkaitan langsung dengan bencana tetap dapat mengakses layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Misalnya, peserta yang sedang menjalani pengobatan penyakit kronis seperti diabetes, hipertensi, penyakit jantung, gagal ginjal yang memerlukan cuci darah, maupun kanker, tetap bisa mendapatkan pelayanan yang dijamin BPJS Kesehatan. Selama kondisi kesehatan tersebut tidak disebabkan oleh kejadian bencana, pembiayaannya tetap mengikuti manfaat Program JKN sebagaimana biasanya.

"Peserta yang terdampak bencana tetap mendapatkan penanganan kesehatan sesuai dengan kondisi yang dihadapi. Hanya saja mekanisme pembiayaan untuk pelayanan kesehatan akibat bencana mengikuti ketentuan penanggulangan bencana," ujar Rizzky.

Ia menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir kehilangan akses layanan kesehatan saat terjadi bencana. Pemerintah bersama berbagai pihak terkait tetap berupaya memastikan kebutuhan layanan kesehatan masyarakat dapat terpenuhi, baik melalui skema penanggulangan bencana maupun melalui program kesehatan yang sudah berjalan.

Penanganan bencana sendiri mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang mengatur tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah, termasuk dalam penyediaan dukungan pembiayaan bagi masyarakat terdampak.

Oleh karena itu, pelayanan kesehatan saat bencana melibatkan koordinasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, hingga instansi terkait lainnya. Penanganannya disesuaikan dengan tingkat kedaruratan dan kebutuhan masyarakat di wilayah terdampak.

Di sisi lain, peserta JKN di kondisi bencana, tetap dapat memanfaatkan berbagai layanan administrasi BPJS Kesehatan secara digital. Rizzky mengimbau masyarakat untuk menggunakan kanal layanan yang tersedia agar tetap mudah mengakses informasi dan layanan kepesertaan tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.

Beberapa layanan yang dapat dimanfaatkan antara lain aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, dan layanan melalui Whatsapp atau PANDAWA pada nomor 08118165165. Melalui berbagai kanal tersebut, peserta dapat memperoleh informasi maupun mengurus keperluan administrasi kepesertaan dengan lebih mudah.

"Di tengah kondisi yang tidak memungkinkan masyarakat untuk banyak bepergian, layanan digital dapat menjadi alternatif untuk tetap mendapatkan akses layanan administrasi JKN," tutup Rizzky.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |