Begini Alasan Undang-Undang Pengelolaan Zakat Digugat ke MK

4 hours ago 8

TEMPO.CO, Jakarta -- Ketua Dewan Syuro Masjid Jogokariyan Yogyakarta Muhammad Jazir memaparkan alasan dia mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, UU Pengelolaan Zakat membuat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menjadi lembaga superbody pengelola zakat. 

Baznas juga dinilai menjadi lembaga yang memberikan rekomendasi izin kepada Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk mengelola zakat. Padahal, kata Jazir, masjid selama berabad-abad menjadi pengelola zakat karena masjid adalah pihak yang tahu mengenai potensi zakat di daerahnya, termasuk muzakki, orang yang membayar zakat, dan mustahik, orang-orang yang berhak menerima zakat dan yang harus disantuni.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Banyak sekali keluhan dari teman-teman masjid yang sekarang enggak berani, misalnya, di masa lalu mengelola zakat karena ada ancaman pidana karena masjid tidak bisa menjadi amil,” kata Jazir saat dihubungi Tempo, Senin, 12 Mei 2025.

Dia mengatakan, kewenangan Baznas menjadi dominan karena pemerintah mengangkat komisionernya dengan surat keputusan pemerintah. Dengan begitu, menjadikan Baznas satu-satunya amil zakat yang berhak mengelola. 

Jazir menjelaskan, UU Pengelolaan Zakat hanya menjadikan masjid sebagai unit pengumpul zakat. Masjid kemudian menyetor zakat  ke Baznas atau LAZ yang ditunjuk Baznas. Namun masjid tidak boleh menjadi lembaga pengelola. Menurut dia, 30 persen setoran zakat diperuntukkan untuk Baznas. Adapun 70 persen dikembalikan ke masjid tetapi dengan syarat melalui proposal. 

Jazir mengatakan, aturan ini menyulitkan apalagi harus menunggu proposal disetujui Baznas. Apalagi setoran zakat ke Baznas bisa berkurang karena kwitansi pembayaran bisa digunakan untuk pemotongan pajak penghasilan. Dia menegaskan seharusnya negara hanya menjadi regulator pengelolaan zakat, bukan menjadi operator pengelola dan penyalur zakat. Ia mengatakan aturan ini juga melanggar konstitusi negara karena negara Indonesia bukan negara Islam. 

“Negara itu melindungi umat muslim dalam melakukan kewajibannya termasuk berzakat. Bukan negara yang menegakkan syariat agama. Negara yang mengambil alih peran syariat menjadi pemungut zakat,” katanya.

Selain Jazir, gugatan juga disampaikan Ketua Pengurus Yayasan Indonesia Zakat Watch Barman Wahidatan Anajar dan Sekretaris Umum Yayasan Indonesia Zakat Watch Yusuf Wibisono. Kedua pemohon menguji konstitusionalitas dari Pasal 1 angka 7, angka 8 dan angka 9, Pasal 6, Pasal 7 ayat (1), Pasal 16, Pasal 17, Pasal 22, Pasal 23 ayat (1), Pasal 24, Pasal 28 ayat (1), Pasal 30 dan Pasal 31 UU Pengelolaan Zakat. 

Sidang pemeriksaan pendahuluan permohoan uji materiil telah digelar pada Kamis, 8 Mei 2025, dengan perkara Nomor 54/PUU-XXIII/2025. Majelis hakim meminta Jazir sebagai pemohon untuk memperbaiki permohonan dengan mempertegas kerugian konstitusionalnya. 

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan belum terlihat kerugian konstitusional yang dialami para pemohon terhadap keberlakuan norma-norma yang diujikan secara menyeluruh. “Hanya disebut dan tidak berhubungan satu sama lain dengan kerugian konstitusional yang mungkin potensial, misalnya hambatan-hambatan dalam pengelolaan zakat dengan adanya ketentuan pada norma-norma yang diujikan, contoh-contoh kasus permasalahan yang didapati dan menjadi Anda pihak yang dirugikan,” kata Ridwan, dikutip dari keterangan resmi Mahkamah Konstitusi. 

Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan catatan tentang syarat kerugian konstitusional. Ia meminta pemohon lebih konkret dan tegas karena yang memutus adalah sembilan hakim konstitusi. “Kalau kerugiannya dinilai aktual, yakin harus aktual tapi di sini masih ada keraguan,” kata Arsul.

Wakil Ketua MK Saldi mengatakan kepada para pemohon untuk tidak fokus pada kasus konkret. Ia menegaskan, kasus konkret hanya menjadi pengantar saja, tetapi normanya yang harus dipersoalkan. “Cari dan bangun argumentasi kenapa norma-norma ini bertentangan dengan konstitusi,” kata Saldi.

Saldi pun memberi para pemohon waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Naskah perbaikan diserahkan ke Kepaniteraan MK paling lambat pada Rabu, 21 Mei 2025. Mahkamah Konstitusi kemudian akan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan pokok perbaikan permohonan.

Pilihan Editor:

Sejarah Anarko di Indonesia, Varian dan Kiprahnya

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |