Bermodal Ponsel Curian dan Nama Korban, Pelaku Sukses Kelabui Rekan Hingga Rp 20 Juta

8 hours ago 21
Ilustrasi pencurian HP

BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebuah ponsel yang hilang dari dalam rumah ternyata menjadi pintu masuk bagi aksi penipuan yang merugikan puluhan juta rupiah. Seorang pria di Bantul tak hanya mencuri telepon genggam milik tetangganya, tetapi juga memanfaatkan identitas korban untuk mengelabui orang lain dan menguras uang hingga Rp 20 juta.

Pelaku berinisial RDN (27), warga Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis, Bantul. Ia kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah aksinya terbongkar dan berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Bantul.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan kasus bermula saat korban, Suwadi (63), seorang wiraswasta warga Dusun Blawong II, meninggalkan rumahnya pada 21 Maret 2026.

“Kronologi kejadian bermula ketika korban meninggalkan rumahnya untuk keperluan tertentu pada 21 Maret 2026. Situasi rumah yang sepi dan pintu yang tidak terkunci dimanfaatkan oleh pelaku untuk menyelinap masuk ke dalam rumah korban dengan mudah,” beber Rita, Rabu (24/6/2026).

Memanfaatkan kondisi rumah yang kosong, pelaku masuk tanpa kesulitan dan mengambil sebuah ponsel pintar berwarna biru muda milik korban. Saat korban kembali ke rumah, perangkat tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi karena mengalami kerugian materiil sekitar Rp 1,375 juta. Namun dalam penyelidikan, aparat menemukan bahwa pencurian tersebut hanyalah awal dari tindak pidana yang lebih besar.

Alih-alih menjual ponsel curian, pelaku justru memanfaatkan akun WhatsApp yang masih aktif di perangkat tersebut. Dengan menyamar sebagai korban, ia menghubungi sejumlah kenalan korban dan mengaku sedang membutuhkan uang dalam keadaan mendesak.

“Modus yang digunakan pelaku ini cukup cerdik, di mana setelah berhasil menguasai ponsel korban, pelaku menggunakan akun WhatsApp korban untuk meminjam uang kepada rekan-rekan korban,” jelasnya.

Untuk memperkuat tipu dayanya, pelaku bahkan menawarkan satu unit truk milik korban sebagai jaminan pinjaman. Cara itu rupanya berhasil membuat salah seorang rekan korban percaya.

Korban penipuan tersebut adalah Dedek, rekan kerja Suwadi. Karena yakin berkomunikasi langsung dengan pemilik nomor WhatsApp yang dikenalnya, Dedek akhirnya menyerahkan uang dalam jumlah besar kepada pelaku.

“Dari hasil komunikasi menggunakan ponsel curian tersebut, pelaku RDN berhasil meyakinkan saksi Dedek hingga saksi menyerahkan uang sebesar Rp 20 juta,” ungkap Rita.

Akibat kejadian itu, Dedek kemudian membawa truk milik korban sebagai jaminan. Sementara Suwadi yang tidak mengetahui apa pun terkait transaksi tersebut akhirnya harus mengganti uang Rp 20 juta kepada rekannya demi mendapatkan kembali kendaraan miliknya.

Setelah memperoleh uang hasil penipuan, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan cara membuang ponsel korban ke dalam sumur. Namun langkah itu tidak mampu mengelabui polisi yang terus melakukan pelacakan.

Penyelidikan akhirnya mengarah kepada RDN. Pada 23 Juni 2026, petugas berhasil menangkapnya di sebuah rumah kos putri di wilayah Dayakan, Kalurahan Sardonoharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman.

“Setelah melakukan pelacakan mendalam, pada tanggal 23 Juni 2026, tim penyidik berhasil mengamankan pelaku RDN tanpa perlawanan di sebuah rumah kos putri di daerah Dayakan, Kalurahan Sardonoharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman,” ungkap Rita.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, termasuk membuang ponsel ke sumur untuk menghilangkan barang bukti. Polisi juga berhasil mengamankan dus ponsel milik korban yang nomor IMEI-nya sesuai dengan laporan kehilangan.

“Saat ini, pelaku telah dijebloskan ke dalam tahanan Mapolres Bantul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ucap Rita.

Saat ini penyidik masih merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul. Pelaku dijerat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan terancam hukuman penjara atas rangkaian tindak pidana pencurian serta penipuan yang dilakukannya.

“Saat ini tim penyidik sedang merampungkan pemberkasan perkara untuk segera dilimpahkan atau Tahap I ke Kejaksaan Negeri Bantul agar kasus ini bisa segera disidangkan,” tutupnya. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |