Jakarta, CNN Indonesia --
Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana divonis hukuman 1 tahun dan 4 bulan penjara terkait kelalaiannya dalam insiden kebakaran gedung yang menewaskan 22 orang karyawan.
Putusan tersebut dijatuhi Majelis Hakim dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (21/5).
"Menyatakan terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaannya yang mengakibatkan matinya orang lain," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," imbuh Hakim Purwanto.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai Michael selaku dirut tidak memenuhi standar penyediaan sarana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) selama dua tahun di kantor tersebut. Aksi itu dinilai bentuk kelalaian berat bukan kesengajaan.
Michael juga dinilai terbukti telah mengabaikan 6 aspek sarana K3 selama menggunakan gedung PT Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat yang disewa lebih dari 2 tahun. Padahal, kata Hakim, Michael mengetahui potensi bahaya penyimpanan baterai drone jenis lithium polymer dengan kondisi gedung kantor tersebut.
Sementara tindakan Michael yang membiayai pemakaman korban, pengurusan BPJS Ketenagakerjaan, memberikan santunan hingga memberikan beasiswa untuk anak korban dinilai sebagai bentuk tanggung jawab moral dan bukan menghapus pidana.
Atas perbuatannya, Hakim menyatakan Michael Wisnu Wardhana Siagian bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Sebelumnya, Michael Wisnu Wardhana dituntut 2 tahun penjara. Jaksa menilai Michael lalai dalam mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran yang terjadi di gedung kantor PT Terra Drone di Jakarta Pusat.
(tfq/isn)
Add
as a preferred source on Google

9 hours ago
16














































