Bupati Etik Suryani Gunakan Uang Pemerasan untuk Renovasi Rumah

12 hours ago 23

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Bupati Sukoharjo Etik Suryani menggunakan uang hasil pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo untuk sejumlah kepentingan pribadi. Salah satunya, KPK menduga Etik memakai uang tersebut untuk merenovasi rumah pribadinya.

KPK telah menetapkan Etik sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap anak buahnya. "Ada penggunaan uang yang berasal dari upah pungut dan setoran dari OPD untuk renovasi rumah pribadi bupati," kata pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 Juli 2026.

Selain itu, KPK menduga Etik menggunakan uang hasil pemerasan untuk membeli kendaraan roda empat. "Ada juga untuk pembelian kendaraan roda empat, Innova. Ini nanti juga menjadi penelusuran tim penyidik karena berkaitan dengan asset recovery," ujar Taufik.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 9 Juli 2026, tim KPK menangkap 18 orang di Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri. Dari jumlah tersebut, KPK membawa sembilan orang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Mereka ialah Etik Suryani; Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko; Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo sekaligus orang kepercayaan bupati, Tri Mulyo; Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo Abdul Haris Widodo; Sekretaris BPKAD Kabupaten Sukoharjo Nardi; Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Teguh Pramono; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Sukoharjo Bowo Sutopo Dwi Atmojo; pihak swasta Erwan Triawan; serta Hafidz Nur Irfan yang berstatus pelajar.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Etik menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah serta SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah pada BPKAD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026. Menurut Asep, Etik diduga menggunakan kedua keputusan tersebut sebagai dasar untuk memungut setoran upah pungut di lingkungan BPKAD Kabupaten Sukoharjo.

"ETS meminta Saudari RTH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD," kata Asep.

Menurut dia, permintaan Etik diduga melanjutkan praktik yang telah berlangsung pada masa bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami Etik. Etik diduga menggunakan kode dalam bahasa Jawa yang pada intinya meminta besaran setoran disamakan dengan periode sebelumnya. Bupati sebelumnya juga disebut pernah memerintahkan jajaran BPKAD dengan kalimat, "Wes dilantik ojo mendeleng wae", yang berarti "Sudah dilantik, jangan diam saja", agar pegawai BPKAD memberikan setoran kepada bupati.

Atas perintah Etik, Richard diduga memerintahkan pejabat eselon III di lingkungan BPKAD untuk menyetorkan sekitar 40 persen insentif upah pungut kepada Nardi selaku Sekretaris BPKAD. Nardi kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Etik. KPK menduga praktik itu berlangsung sepanjang 2021 hingga 2026 dengan total setoran mencapai Rp 2,93 miliar.

KPK juga menduga Etik memerintahkan Tri Mulyo mengumpulkan setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD). Besaran setoran itu diduga meneruskan pola yang berlaku pada masa bupati sebelumnya dengan kode dalam bahasa Jawa agar nilainya disamakan dengan periode terdahulu. Pada masa bupati sebelumnya, kata Asep, terdapat perintah, "Golekno 500 akhir tahun", yang berarti "Carikan Rp 500 juta untuk akhir tahun."

Atas perintah Etik, Tri Mulyo diduga mengumpulkan setoran dari OPD setiap tahun, termasuk menjelang pemberian tunjangan hari raya (THR). Selain itu, Tri juga diduga menyerahkan uang yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan di Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Selain Etik Suryani, KPK juga menetapkan Richard Tri Handoko dan Tri Mulyo sebagai tersangka. Penyidik menjerat ketiganya dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |