Catatan Sapuhi soal Rencana Antrean Haji Disamaratakan 26 Tahun

2 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Haji dan Umrah berencana untuk menyamaratakan antrean haji secara nasional. Rencana ini mendapat respons dari komunitas perhajian nasional. Salah satunya dari Sarikat Pengusaha Umrah Haji Indonesia (Sapuhi).

Ketua Umum Sapuhi, Syam Resfiadi mengatakan, menyamakan antrean haji 26 tahun sangat Bagus sekali. Namun, hitungan Syam menyebutkan cara ini hanya memindah antrean yang lama menjadi lebih cepat namun yang lebih cepat menjadi lebih lama agar sama-sama 26 tahun.

"Untuk tahun pertama memang sangat membantu kesannya namun untuk yang menjadi mundur, ya jadi lama," ujar Syam kepada Republika, Jumat (3/10/2025).

Menurut Syam, hal ini perlu disampaikan ke daerah-daerah yang mengalami pemunduran antrean. Hal ini bertujuan agar tidak menjadi bingung dengan dasar kebersamaan berbangsa dan bernegara Republik Indonesia

Mungkin Insya Allah setelah tahun awal-awal, 1-3 tahun masih terasa bagi yang diperlambat antreannya. Nah setelahnya akan mulai merasa sama satu daerah dengan daerah lainnya," ujar Syam.

"Insya Allah setelah itu adalah persiapan penambahan kuota dari Arab Saudi karena visa misi 2030 haji menjadi lima juta maka Indonesia akan dipercepat setiap tahunnya dua tahun antrean. Karena quota menjadi 450.000-500.000 jamaah. Dengan catatan KSA mempersiapkan fasilitas Armuzna sesuai target jumlah jamaahnya," kata Syam.

Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan perubahan besar terhadap sistem antrean calon jamaah haji di Indonesia. Ke depan, tidak lagi ada pembagian kuota berdasarkan provinsi atau kabupaten/kota, melainkan sistem antrean nasional yang disamaratakan, yakni 26-27 tahun untuk semua provinsi.

Tujuan utama dari usulan ini adalah mewujudkan keadilan. Saat ini, kondisi antrean haji sangat timpang antar daerah. Di satu tempat bisa lebih dari 40 tahun, sementara di tempat lain relatif singkat.

Misalnya, Kabupaten Bantaeng memiliki antrean terpanjang, mencapai 47 tahun. Sebaliknya, di Kabupaten Kayong Utara, antreannya sekitar 15 tahun.

Dalam sistem baru nanti, semua calon jamaah haji dari Sabang sampai Merauke akan memiliki masa tunggu yang sama, yakni 26,4 tahun. 

Menteri Haji dan Umrah RI, Mochammad Irfan Yusuf mengatakan, pengaturan baru ini sesuai dengan Undang-Undang Haji dan Umrah, dan sudah diajukan ke Komisi VIII DPR untuk mendapatkan persetujuan. 

"Baik dari Aceh sampai Papua, antriannya sama, 26,4 tahun," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Dengan begitu, Kemenhaj berharap bahwa manfaat dari pengelolaan dana haji juga akan dirasakan secara merata, tanpa perbedaan antara mereka yang menunggu lama atau pendek.

"Tidak ada (lagi) perbedaan berangkatnya nunggunya 20 tahun, satunya nunggu 30 tahun tapi nilai manfaatnya kok sama," jelasnya.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |