CERI: Mengapa Dwi Soetjipto Tak Dihadirkan di Sidang LNG

6 hours ago 18

DIREKTUR Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mempertanyakan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto yang tak pernah dihadirkan di persidangan perkara dugaan korupsi kontrak Liquefied Natural Gas atau LNG antara PT Pertamina (Persero) dan Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), Amerika Serikat. Padahal, perannya penting untuk mewujudkan kerjasama antar perusahaan tersebut.

Menurut Yusri, Dwi Soetjipto yang menandatangani Sales Purchase Agreement (SPA) 2015. Perjanjian itu sebagai dasar pengiriman kargo LNG dari CCL ke Pertamina. "Tanda tanya besar. Mengapa pihak yang menandatangani SPA 2015 tidak pernah dimintai keterangan di persidangan, padahal kontrak itulah yang menjadi dasar realisasi pengiriman LNG sejak 2019,” kata Yusri melalui keterangan resmi pada Senin, 27 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Saat ini persidangan perkara dugaan korupsi tersebut memasuki tahap akhir. Pada Senin, 27 April 2026, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar sidang pembacaan duplik atau tanggapan penasehat hukum terdakwa Hari Karyuliarto dan Henni Handayani. Vonis perkara ini direncanakan dibacakan pada 4 Mei 2026.

Menurut Yusri, absennya Dwi Soetjipto dalam persidangan membuat perkara ini tampak tidak utuh. Apalagi Karen Agustiawan, Hari Karyuliarto, dan Henni Handayani telah tidak lagi berada di Pertamina ketika realisasi kargo LNG dimulai pada 2019.

Selain menandatangani SPA 2015, Yusri berujar, Dwi Soetjipto juga hadir dalam peresmian kerja sama pembelian LNG Pertamina dengan CCL di Washington DC pada Oktober 2015. “Acara tersebut dilakukan bersama Presiden ke-7 RI Joko Widodo, dan menjadi bagian dari hubungan dagang energi yang penting antara Indonesia dan Amerika Serikat,” kata Yusri.

Yusri menjelaskan, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, SPA 2015 memuat perubahan penting terkait harga, volume, dan waktu pengiriman dari SPA 2013 dan 2014. Bahkan, dalam Pasal 24.B SPA 2015 disebutkan bahwa perjanjian tersebut mengubah, mengesampingkan, dan menggantikan SPA sebelumnya secara keseluruhan.

Karena itu, menurut Yusri, keterangan Dwi Soetjipto seharusnya dapat membantu majelis hakim melihat perkara ini secara lebih lengkap. Terutama mengenai perubahan dari SPA 2013 dan SPA 2014 menjadi SPA 2015, serta bagaimana kontrak tersebut kemudian dijalankan oleh manajemen Pertamina berikutnya.

Di kasus ini jaksa menuntut mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto enam tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta. Jaksa menilai Hari terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan LNG di PT Pertamina Persero periode 2013–2020.

Jaksa juga menuntut mantan Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina Yenni Andayani lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi di persidangan, jaksa meyakini keduanya melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sebelumnya menuding Hari dan Yenni memberikan persetujuan pembelian tanpa pedoman pengadaan yang jelas dan tanpa analisa teknis serta ekonomi yang memadai. Mereka juga diduga membuat pengadaan tanpa rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau Kementerian ESDM. Oleh karenanya, LNG tersebut itu tidak terserap di pasar domestik yang berakibat menjadi oversupply.

KPK menemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen persetujuan direksi serta kelalaian dalam pelaporan kepada komisaris. Perkara ini diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah US$ 113,8 juta.

Kasus ini juga menyeret mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Menurut KPK, perbuatan kedua terdakwa telah memperkaya Karen senilai Rp 109 miliar dan US$ 104 ribu. Keduanya juga dituding memperkaya perusahaan CCL (Corpus Christi Liquefaction) LLC Amerika Serikat.

Karen telah divonis 9 tahun penjara yang kemudian diperberat di tingkat kasasi menjadi 13 tahun penjara. Karen-lah yang memutuskan sepihak untuk menggandeng CCL sebagai supplier LNG dari luar negeri. 

Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |