Curhat Pilu Korban Kekerasan Seksual Ayah di Buku Harian

2 hours ago 4

KORBAN kekerasan seksual oleh ayah kandung di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, kerap menceritakan apa yang dialaminya dalam buku harian. Catatan ini menjadi salah satu alat bukti bagi jajaran Polres Klaten untuk mengungkapkan perkara tersebut. 

Tersangka berinisial AK ditangkap setelah keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib. AK diduga mencabuli dua anaknya, ZAZ, 19 tahun; dan SKD, 15 tahun, sejak 2020 hingga Mei 2026. Aksi bejat itu dilakukan di sejumlah lokasi di Klaten, Yogyakarta, dan Salatiga.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Setelah budenya menyampaikan hal tersebut, kami melaksanakan klarifikasi kepada korban dan langsung menjemput tersangka dan langsung memproses. Jadi memang prosesnya cepat sekali, kurang dari empat jam tersangka sudah kami amankan dan sudah kami laksanakan penahanan,” kata Kepala Polres Klaten Ajun Komisaris Besar Moh. Faruk Rozi dalam konferensi pers di kantornya, Klaten, Senin, 18 Mei 2026.

Tersangka memanfaatkan situasi korban yang tinggal bersamanya. “Yang pertama usia 19 tahun itu menjadi korban pelecehan seksual sejak lima tahun lalu,” kata Faruk.

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan petunjuk berupa buku diari milik korban yang berisi catatan pengalaman kekerasan seksual yang dialaminya. Catatan harian tersebut menjadi salah satu tambahan alat bukti bagi penyidik untuk mengungkap perkara ini.

“Setiap kali mendapatkan perlakuan pelecehan seksual, korban selalu menuliskan kejadian itu di buku diarinya masing-masing. Itu menjadi petunjuk dan tambahan alat bukti bagi penyidik sehingga membuat perkara ini terang,” ungkap Faruk.

Polres Klaten berkomitmen menindak tegas seluruh pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak tanpa memandang latar belakang pelaku. Selain proses hukum, Polres Klaten akan membantu pemulihan kondisi mental dan psikologis korban.

Polisi, kata Faruk, akan menggandeng sejumlah pihak untuk mendampingi korban selama proses penanganan perkara berlangsung. “Fokus kami adalah bagaimana memulihkan secara psikis dan mental para korban yang menjadi korban pelecehan seksual,” ujar Faruk.

Untuk pendampingan korban, Polres Klaten berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Komnas Anak dan Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka AK dijerat Pasal 418 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Kasus kekerasan seksual tersebut turut menjadi perhatian serius Kementerian Agama Kabupaten Klaten. Kepala Kantor Kementerian Agama Klaten Khumaidin pada Senin, 18 Mei 2026, mendatangi lokasi yang disebut merupakan pondok pesantren yang didirikan oleh pelaku. 

Terkait pondok itu, Khumaidin mengatakan rumah yang ditempati terduga pelaku belum berstatus pondok pesantren maupun lembaga resmi keagamaan. “Ini masih sebatas rencana dari pelaku. Bahkan istrinya sendiri mengaku tidak mengetahui adanya rencana mendirikan lembaga seperti itu,” ujar Khumaidin. 

Pihaknya telah menerima banyak informasi dari berbagai pihak, mulai dari istri pelaku, kepala desa, hingga kuasa hukum korban terkait kasus yang terjadi. Pihaknya juga memastikan akan melakukan pendampingan dan klarifikasi untuk memastikan informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Langkah kami tentu melakukan pendampingan dan konfirmasi supaya semuanya jelas dan aman. Kalau nantinya memang ada lembaga seperti pondok, harapannya tentu untuk menjaga etika, moral, dan akhlak,” katanya.

Khumaidin menuturkan terduga pelaku diketahui baru tinggal di lokasi tersebut sekitar dua setengah bulan lalu atau menjelang Idul Fitri. Meski demikian, yang bersangkutan disebut sudah tercatat sebagai warga setempat. “Beliau baru datang ke sini sekitar puasa kemarin. Jadi memang belum ada aktivitas pondok, belum ada yayasan, dan belum ada fasilitas lembaga apa pun,” tuturnya.

Terkait kemungkinan adanya tindakan lebih lanjut, pihak Kementerian Agama menyebut akan berkoordinasi apabila nantinya ditemukan lembaga resmi atau yayasan yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Kalau nanti ada nama lembaga atau yayasan, tentu kami akan melakukan komunikasi dan pendalaman secara detail,” katanya.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |