KASUS sindikat penipuan online internasional bermodus pig butchering yang beroperasi di wilayah Solo Raya melibatkan model F yang merupakan seorang mantan artis Febiola Elizabeth Agnes. Ketika dikonfirmasi pada Selasa, 2 Juni 2026, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah Komisaris Besar Artanto membenarkan bahwa model berinisial F tersebut adalah Febiola.
Kasus ini terungkap setelah Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah menggerebek jaringan penipuan lintas negara yang beroperasi di Kota Surakarta dan Kabupaten Sukoharjo. Sebanyak 39 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas 28 warga negara Indonesia, tujuh warga negara asing (WNA) asal Nepal, dan empat WNA asal Myanmar.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Himawan Sutanto Saragih sebelumnya mengatakan sindikat tersebut menjalankan modus pig butchering. Artinya penipuan dengan cara membangun hubungan emosional dan romantis dengan korban sebelum mengarahkan mereka berinvestasi pada platform kripto palsu.
"Hari ini kami menggelar ungkap kasus penipuan online dengan modus pig butchering. Penipuan ini dilakukan pelaku dengan kedok membangun hubungan asmara dengan korban, lalu membujuk korban melakukan investasi atau kripto bodong," ujar Himawan dalam keterangan resminya, Selasa.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan aplikasi kencan daring seperti Tinder, Puf, dan Boo, serta media sosial Facebook untuk mencari target. Setelah berhasil membangun kedekatan dengan korban, komunikasi dipindahkan ke aplikasi percakapan pribadi hingga korban percaya dan bersedia menanamkan modal pada platform investasi yang telah direkayasa.
Penyidik mengungkapkan, perempuan berinisial F memiliki peran penting dalam operasi sindikat tersebut. Selain menyediakan foto-foto yang digunakan untuk memperkuat identitas palsu para pelaku, F juga melakukan panggilan video langsung dengan korban guna meningkatkan kepercayaan mereka.
Keberadaan model perempuan itu menjadi bagian dari strategi sindikat untuk meyakinkan korban bahwa mereka benar-benar menjalin hubungan dengan sosok nyata. Bukan akun palsu yang dikendalikan jaringan penipu.
Hasil penyelidikan menunjukkan sindikat tersebut beroperasi dari tujuh lokasi berbeda di Solo Raya, terdiri atas satu kantor dan enam rumah kos. Salah satu lokasi utama berada di kawasan Solo Baru, Sukoharjo, yang diduga digunakan sebagai pusat perekrutan dan operasional jaringan.
Menurut Himawan, kelompok tersebut memiliki struktur organisasi yang rapi dengan pembagian tugas mulai dari leader, model, marketing, hingga asisten marketing. Dari total tersangka, 33 orang bertugas sebagai marketing yang bertanggung jawab menjaring korban melalui aplikasi kencan menggunakan identitas palsu.
Korban kemudian diarahkan berinvestasi melalui situs perdagangan kripto yang dikendalikan sindikat. Sistem pada platform tersebut telah dimanipulasi sehingga dana yang disetorkan korban tidak dapat ditarik kembali.
Berdasarkan data transaksi yang ditemukan penyidik, jaringan ini telah beroperasi sejak Juli 2025-Mei 2026. Selama periode tersebut, mereka berpindah-pindah lokasi dan menggunakan empat kantor berbeda sebelum akhirnya terungkap.
Polisi mencatat sindikat itu memperoleh keuntungan sebesar US$ 2,32 juta atau sekitar Rp 41,1 miliar dari sedikitnya 133 korban. Sebagian besar korban merupakan WNA asal Amerika Serikat yang menjadi target utama jaringan tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita ratusan perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan, termasuk 140 telepon seluler, 123 komputer, dua laptop, serta berbagai perlengkapan operasional lainnya.
Penyidik menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Para pelaku terancam hukuman hingga 12 tahun penjara, sementara penyedia sarana dan tempat operasional dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Karena melibatkan WNA baik sebagai tersangka maupun korban, Polda Jawa Tengah juga berkoordinasi dengan FBI melalui NCB Interpol dan Bareskrim Polri. Polisi turut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana serta bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam penanganan warga negara asing yang diamankan.
















































