Fakta-fakta Kasus Korupsi Petral yang Menjerat Riza Chalid

4 hours ago 17

KEJAKSAAN Agung mengungkap sejumlah fakta dalam perkara dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Kasus ini menjerat pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid selaku beneficial owner Gold Manor, VeritaOil, dan Global Energy Resources (GER).

Riza ditetapkan sebagai tersangka bersama 6 orang lainnya karena diduga melakukan pengondisian tender dan pengaturan rantai pasok. “Sehingga ada mark up atau kemahalan harga karena pengadaan tersebut menjadi tidak kompetitif,” ujar kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers pada Kamis malam, 9 April 2026. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Kejaksaan menilai praktik tersebut membuat proses pengadaan minyak mentah dan produk kilang menjadi lebih panjang dan mahal, khususnya untuk produk gasoline 88 (Premium) dan gasoline 92, sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina. Para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik telah menahan lima tersangka di rumah tahanan selama 20 hari. Berikut sejumlah fakta yang terungkap dalam penyidikan:

Kebocoran Informasi Internal Pengadaan

Penyidik menemukan adanya kebocoran informasi rahasia internal dalam proses pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Petral. Informasi tersebut mencakup kebutuhan minyak, spesifikasi produk, hingga data strategis lain yang seharusnya bersifat terbatas.

Kejaksaan menduga kebocoran ini dimanfaatkan tersangka untuk mengatur strategi dalam proses tender. Dengan menguasai informasi kunci lebih awal, pihak terafiliasi memiliki keunggulan dibanding peserta lain, sehingga merusak prinsip persaingan sehat dalam pengadaan.

Peran Perusahaan Terafiliasi Riza Chalid

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menelusuri keterlibatan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Riza Chalid. Perusahaan tersebut diduga menjadi kendaraan untuk mengikuti dan memenangkan tender pengadaan minyak mentah dan produk kilang.

Melalui jaringan perusahaan ini, tersangka diduga mengendalikan proses dari belakang layar. Skema tersebut memungkinkan pengaruh tetap berjalan meski tidak muncul secara langsung dalam struktur resmi pengadaan.

Komunikasi dengan Pejabat Internal

Penyidik mengungkap adanya komunikasi antara pihak swasta dengan sejumlah pejabat internal di Pertamina dan Petral. Komunikasi ini diduga berkaitan dengan proses pengadaan, termasuk pembahasan teknis hingga strategi tender.

Interaksi tersebut membuka ruang terjadinya intervensi terhadap proses lelang. Dalam praktiknya, komunikasi ini diduga digunakan untuk mengatur pemenang tender dan memastikan hasil yang menguntungkan pihak tertentu.

Penyusunan Kebijakan yang Menyimpang

Pada 2012, Riza Chalid dan tersangka IRW diduga menyusun pedoman internal yang bertentangan dengan risalah rapat direksi PT Pertamina. Kebijakan ini disebut menjadi dasar dalam pelaksanaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang.

Setelah tender dilakukan sedemikian rupa, kemudian perusahaan PES yang dibantu oleh perusahaan YR melakukan penandatanganan MOU terkait pemasokan produk kilang untuk tahun 2012 sampai tahun 2014. Proses tender atau pengadaan minyak mentah dan produk kilang tersebut menyebabkan rantai pasokan yang lebih panjang dan harga yang lebih tinggi, terutama untuk produk Gasoline 88 atau dikenal dengan Premium 88 dan Gasoline 92, sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina. 

Penelusuran Riza Chalid di Luar Negeri

Rizal Chalid diketahui berada di luar negeri dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kejaksaan terus berupaya melacak keberadaannya melalui kerja sama dengan otoritas internasional. 

Koordinasi dilakukan dengan Interpol serta aparat penegak hukum di sejumlah negara. Langkah ini ditempuh untuk memastikan tersangka dapat dibawa ke Indonesia dan menjalani proses hukum.

Kerugian Negara Masih Dihitung

Kejaksaan menyatakan belum dapat mengungkap nilai pasti kerugian negara atas perkara ini. Hingga kini, penyidik masih menghitung besaran kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut. Proses penghitungan dilakukan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |