PENGUSAHA rokok asal Madura, Haji Khairul Umam alias Haji Her, mengaku tidak mengenal para tersangka dalam kasus dugaan suap impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, termasuk seorang pejabat Bea Cukai di wilayah Jawa Timur. Haji Her menyampaikan pengakuan tersebut setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengusutan kasus cukai rokok di lingkungan Bea Cukai.
“Saya dikonfirmasi dan ditanya apakah mengenal para tersangka itu, saya jawab tidak kenal,” kata Haji Her di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 9 April 2026.
Haji Her menolak menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan yang ia jalani, terutama terkait pengurusan cukai rokok yang tengah diselidiki KPK. “Prosedur (cukai rokok)? Saya bukan pejabat,” ujarnya. KPK memeriksa Haji Her selama sekitar empat jam. Ia tiba di kantor KPK pukul 13.00 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih pada pukul 16.40 WIB.
KPK menduga sejumlah perusahaan rokok memberikan uang kepada pegawai di DJBC Kementerian Keuangan. Perusahaan tersebut diduga menyuap untuk mengurus cukai rokok yang mereka produksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan perusahaan rokok yang diduga memberikan uang kepada pegawai Bea Cukai antara lain berada di Jawa Tengah dan Jawa Timur. “Kami akan mendalami dan meminta keterangan para tersangka maupun saksi untuk mengetahui asal perusahaan yang memberikan uang tersebut,” ujar Budi pada Senin, 2 Maret 2026.
Budi menambahkan, KPK tengah menelusuri sejumlah perusahaan rokok yang memberikan uang kepada pegawai Bea Cukai dalam pengurusan cukai. Ia menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan suap impor barang di DJBC.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidik akan mendalami keterangan dari berbagai pihak, termasuk perusahaan yang terlibat. “Kami akan menelusuri keterangan dari para tersangka yang sudah kami tangkap, saksi-saksi lain, serta bukti-bukti yang kami miliki,” kata Asep saat dikonfirmasi pada Ahad, 1 Maret 2026.
Asep menduga terdapat aliran uang hasil korupsi cukai yang diterima sejumlah pihak di DJBC. Penyidik menelusuri aliran dana tersebut untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang menerima uang korupsi di sektor cukai. Namun, penyidik belum dapat mengungkapkannya karena masih mendalami informasi lebih lanjut.
KPK juga menduga pegawai DJBC memainkan pengurusan cukai pada sejumlah barang, termasuk pita cukai rokok. Modus yang digunakan antara lain memanipulasi produksi rokok buatan mesin dan rokok buatan tangan. Asep menjelaskan bahwa tarif cukai rokok mesin dan rokok manual berbeda.
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap impor di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan. Mereka yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan; pemilik Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, Andri; serta Manajer Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.
Dalam perkembangannya, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan DJBC, Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka. KPK menetapkan status tersangka tersebut setelah menangkap Bayu di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, pada 26 Februari 2026.
Pilihan Editor: Mengapa Peredaran Rokok Ilegal Masih Marak


















































