Hal yang Terungkap Usai KPK Geledah Kantor Kemnaker

7 hours ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jalan Gatot Subroto, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Selasa, 20 Mei 2025. Kabar penggeledahan ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. "Benar, tim KPK sedang lakukan penggeledahan di Kemnaker," kata Budi kepada wartawan, Selasa.

Berdasarkan pantauan Tempo di lokasi, penggeledahan itu selesai sekitar pukul 16.04 WIB. Penyidik KPK keluar dari Gedung A Kemnaker dengan membawa sejumlah orang dan barang yang dikawal tiga aparat kepolisian dengan senjata laras panjang. Mereka langsung menuju tiga mobil jenis Toyota Innova warna hitam yang telah bersiaga di lobby gedung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain penyidik, turut juga beberapa orang dengan kemeja putih, yang diduga pegawai Kemnaker, ikut masuk ke dalam mobil. Total ada delapan orang termasuk penyidik yang masuk ke dalam mobil. Lebih lanjut, berikut fakta-fakta yang terungkap setelah KPK menggeledah kantor Kemnaker.

Penggeledahan Soal Kasus Rencana Tenaga Kerja Asing

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Sunardi Manampiar Sinaga angkat bicara soal penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengatakan penggeledahan dilakukan di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA).

"Berkaitan dengan pelayanan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA," ujar Sunardi melalui keterangan resminya, Selasa, 20 Mei 2025.

Tempus Perkara Masih Didalami

Menurut Sunardi, kasus tersebut merupakan kasus lama yang telah berlangsung sejak tahun 2019. Sebelum menggeledah Kemnaker, kata Sunardi, KPK telah lebih dulu melakukan proses penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk pada Juli 2024. Dia juga belum bisa memastikan apa hasil penggeledahan penyidik KPK. "Saya belum bisa berkomentar terkait hal itu karena saya belum ada laporan," ucapnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa waktu terjadinya tindak pidana atau tempus perkara masih didalami. “Nanti untuk tempusnya (waktunya). KPK masih akan mendalami informasi dan keterangan dari hasil penggeledahan hari ini,” kata Budi, seperti dikutip Antara.

Adapun Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa penggeledahan Kantor Kemenaker itu terkait dengan kasus yang terjadi selama periode 2020-2023. "Periode 2020 sampai dengan 2023," ujar Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa.

Kemnaker Dukung Proses Hukum

Meski begitu, Sunardi mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. "Kami sangat mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas di lingkungan Kemnaker," kata dia.

KPK Tetapkan Delapan Tersangka

Usai penggeledahan yang dilakukan lembaga anti rasuah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan telah menetapkan delapan orang tersangka kasus pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Budi saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, seperti dikutip dari Antara.

Kendati demikian, dia menyatakan belum bisa menyampaikan latar belakang dari delapan tersangka tersebut, apakah dari pihak penyelenggara negara, pihak swasta, atau lainnya. Ia juga mengaku belum bisa mengungkapkan apa saja yang disita dari penggeledahan Kantor Kemenaker maupun kapan tahun terjadinya kasus tersebut.

Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |