Istana Buka Suara soal BMKG Laporkan Lahan Diduduki Ormas di Tangsel

8 hours ago 11

Jakarta, CNN Indonesia --

Pihak Istana Kepresidenan merespons langkah Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) yang melaporkan dugaan lahan diduduki anggota ormas GRIB Jaya di Tangerang Selatan, Banten.

Menteri Sekretaris Negara yang juga Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi mengatakan pihaknya akan mengecek ihwal polemik tersebut.

Walaupun demikian, dia mengatakan Polri saat ini sedang gencar menindak aksi premanisme mulai dari kelompok yang dikemas dalam bentuk ormas hingga kalangan berdasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aku belum dengar, nanti aku cek ya. Tapi yang pasti adalah kurang lebih dua minggu, satu minggu terakhir ini kan betul-betul teman-teman kepolisian, Bapak Kapolri dengan seluruh jajarannya, secara masif melakukan penegakan pemberantasan aksi premanisme ini kan," kata Prasetyo kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (23/5).

"Ada yang bersifat perorangan, ada yang bersifat kelompok-kelompok termasuk sebagaimana yang minggu lalu kami sampaikan yang dikemas dalam bentuk-bentuk organisasi-organisasi masyarakat kan," tambahnya.

Dia menegaskan bahwa pemberantasan premanisme merupakan tanggung jawab bersama untuk menciptakan ketertiban masyarakat . Terutama, sambungnya, untuk mendukung iklim usaha yang kondusif.

Menurutnya, berbagai bentuk premanisme di semua tingkatan dapat mengganggu stabilitas investasi dan ketertiban umum.

"Nah itu PR kita bersama ya, memang ini pekerjaan rumah kita bersama-sama, tanggung jawab kita bersama-sama untuk menciptakan ketertiban masyarakat dan apalagi menciptakan iklim usaha," kata Prasetyo.

Sebagai informasi, Polri menggelar operasi serentak di Polda seluruh Indonesia dan jajaran untuk memberantas penyakit masyarakat, termasuk premanisme.

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menangkap sebanyak 2.406 orang terkait perkembangan Operasi Berantas Jaya 2025 yang telah dilaksanakan selama sebelas hari atau sejak 9 Mei hingga 20 Mei 2025.

Orang-orang yang ditangkap tersebut dari perorangan, oknum ormas, oknum "debt collector" dan para pelaku tawuran yang tergabung dalam beberapa geng motor.

Sementara itu, Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan yang dilayangkan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terhadap ormas GRIB Jaya terkait dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak.

Dalam laporan dijelaskan BMKG adalah pemilik tanah dan bangunan seluas 127.780 meter persegi atau sekitar 12 hektare yang berada di daerah Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten.

"Dengan atas hak yang dimiliki, kemudian sekitar Januari 2024, korban diinformasikan oleh pihak penjaga bahwa terlapor telah memasang plang yang bertuliskan. 'Tanah Ini Adalah Ahli Waris dari R bin S'," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat.

"Dan di lokasi yang tidak jauh dari lokasi sebelumnya, terlapor merusak pagar secara bersama-sama dan menguasai TKP, menguasai tanah, hingga saat ini melakukan pemasangan plang bahwa tanah itu milik ahli waris," imbuhnya.

Atas peristiwa itu, BMKG pun melayangkan somasi sebanyak dua kali. Namun, BMKG menilai sejauh ini tak ada iktikad baik dari pihak terlapor, sehingga langkah hukum pun diambil.

Pada proses pendalaman laporan, pada 26 Maret penyelidik mengecek TKP dan melakukan kegiatan pemasangan plang 'bertuliskan sedang dalam proses penyelidikan' sebagai bentuk status quo atas lahan.

"Jadi, awalnya ada plang dari pihak terlapor, dijelaskan bahwa 'Tanah ini dalam pengawasan Tim Advokasi Muda dari Tim Advokasi DPP Ormas GJ'. Kemudian akhirnya, karena dalam proses pendalaman di tahap penyelidikan, maka penyelidik mengambil langkah-langkah kepolisian agar TKP status quo," tutur Ade Ary.

Sebelumnya, BMKG melaporkan ormas GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak.

Laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025 yang memuat permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah milik BMKG seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Surat itu juga ditembuskan kepada Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Selatan, serta Polsek Pondok Aren.

"BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap Ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG," kata Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana seperti dikutip dari Antara, Jumat (23/5).

CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan resmi dari GRIB Jaya perihal kasus yang dilaporkan BMKG tersebut.

(mnf/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |