Polisi Periksa Lurah Usut Pendudukan Lahan BMKG oleh GRIB Jaya

6 hours ago 8

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi memeriksa sejumlah saksi termasuk seorang lurah untuk mengusut laporan BMKG terhadap ormas GRIB Jaya terkait dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak di Bitung, Tangerang Selatan.

"Sejauh ini sudah ada beberapa saksi yang diambil keterangan dalam tahap klarifikasi di tahap penyelidikan. Antara lain adalah pelapor, kemudian ada 3 saksi, kemudian dari instansi terkait hingga pak lurah di lokasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (23/5).

Disampaikan Ade Ary,penyelidik juga akan meminta keterangan dari saksi-saksi lain, baik pihak pelapor maupun terlapor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti dari pihak pelapor ini apakah ada saksi, siapa yang perlu dilakukan pendalaman. Diundang untuk klarifikasi. Begitu juga para terlapor, akan diundang untuk diminta keterangan dalam tahap klarifikasi," ujarnya.

Sebelumnya, BMKG melaporkan ormas GRIB Jaya ke pihak berwajib terkait dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak.

Dalam laporan dijelaskan BMKG adalah pemilik tanah dan bangunan seluas 127.780 meter persegi yang berada di daerah Pondok Betung, Tangerang Selatan.

"Dengan atas hak yang dimiliki, kemudian sekitar Januari 2024, korban diinformasikan oleh pihak penjaga bahwa terlapor telah memasang plang yang bertuliskan. 'Tanah Ini Adalah Ahli Waris dari R bin S'," kata Ade Ary.

"Dan di lokasi yang tidak jauh dari lokasi sebelumnya, terlapor merusak pagar secara bersama-sama dan menguasai TKP, menguasai tanah, hingga saat ini melakukan pemasangan plang bahwa tanah itu milik ahli waris," imbuhnya.

Total ada enam terlapor dalam perkara ini yakni J, H, AF, K, B, dan NY. Dari keenamnya, AF, K dan MY ini diduga anggota GRIB Jaya.

"Berdasarkan informasi dari tim penyelidik yang kami dapatkan adalah bahwa untuk terlapor AV, K, B, dan MY ini diduga adalah anggota ormas, dari sebuah ormas dengan inisial GJ diduga," lanjutnya.

BMKG pun melayangkan somasi sebanyak dua kali. Namun, BMKG menilai sejauh ini tak ada iktikad baik dari pihak terlapor.

Langkah hukum pun diambil dengan membuat laporan polisi melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025 yang memuat permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah milik BMKG seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Pada proses pendalaman laporan 26 Maret lalu, penyelidik mengecek TKP dan melakukan kegiatan pemasangan plang 'bertuliskan sedang dalam proses penyelidikan' sebagai bentuk status quo atas lahan.

"Jadi, awalnya ada plang dari pihak terlapor, dijelaskan bahwa 'Tanah ini dalam pengawasan Tim Advokasi Muda dari Tim Advokasi DPP Ormas GJ'. Kemudian akhirnya, karena dalam proses pendalaman di tahap penyelidikan, maka penyelidik mengambil langkah-langkah kepolisian agar TKP status quo," tutur Ade Ary.

CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan resmi dari GRIB Jaya perihal kasus yang dilaporkan BMKG tersebut.

(dis/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |