Jaksa Tuntut Tiga Korporasi TaniHub Bayar Rp 359 Miliar

11 hours ago 14

JAKSA penuntut umum meminta majelis hakim menyatakan tiga terdakwa korporasi dalam perkara pengelolaan dana investasi TaniHub periode 2019–2023 bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ketiga korporasi tersebut ialah PT Tani Group Indonesia, PT TaniHub Indonesia, dan PT Tani Supply Indonesia. "Perbuatan terdakwa korporasi yang sengaja memberi bantuan pada pelaku kejahatan yang dilakukan secara melawan hukum, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama, menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang besar, yaitu sebesar US$ 25 juta atau setara Rp 364.222.167.880," kata jaksa Dicky Haris saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Karena itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar kepada ketiga terdakwa korporasi. Apabila tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, jaksa meminta hakim mengizinkan penyitaan dan pelelangan harta atau pendapatan terpidana untuk melunasi denda tersebut. "Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara sebesar," kata jaksa.

Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti dengan rincian Rp 23,094 miliar kepada PT Tani Group Indonesia, Rp 261.520.282.144 kepada PT TaniHub Indonesia, dan Rp 75.228.423.164 kepada PT Tani Supply Indonesia.

Menurut jaksa, perbuatan ketiga terdakwa korporasi melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 KUHP. Dakwaan tersebut merupakan dakwaan primer penuntut umum.

Vonis Terdakwa Perorangan

Dikutip dari Antara, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebelumnya menjatuhkan vonis kepada enam terdakwa perorangan pada Kamis, 18 Juni 2026. Dua di antaranya ialah mantan Direktur Utama PT Metra Digital Investama (MDI) Donald Surjana Wihardja dan mantan Vice President of Investment PT MDI Aldi Adrian Hartanto. Majelis hakim menghukum Donald dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan. Sementara Aldi divonis dua tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada mantan Chief Executive Officer (CEO) PT BRI Venture Nicko Widjaja dan mantan Vice President Investasi PT BRI Venture William Gozali. Nicko divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan. Adapun William dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.

Sementara itu, mantan Chief Executive Officer PT Tani Group Indonesia atau TaniHub Group Ivan Arie Sustiawan divonis sembilan tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 3,26 miliar subsider empat tahun penjara.

Majelis hakim juga menghukum mantan Direktur Keuangan TaniHub Group Edison Tobing dengan pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 1,06 miliar subsider tiga tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan dana investasi TaniHub periode 2019–2023 telah merugikan keuangan negara sebesar US$ 25 juta atau setara Rp 364,22 miliar.

Hakim anggota Jaini Basir mengatakan kerugian negara tersebut meliputi pencairan investasi PT BRI Venture tahap I Seri A+ sebesar US$ 2 juta, pencairan investasi PT BRI Venture tahap II Seri C senilai US$ 3 juta, serta pencairan investasi PT MDI sebesar US$ 20 juta.

"Kerugian negara terjadi pada saat proses transfer dana, yakni pada saat negara mengeluarkan uang dan dana tersebut diterima oleh TaniHub," ujar Jaini saat membacakan putusan.

Menurut Jaini, hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diperkuat oleh berbagai fakta. Di antaranya penurunan drastis nilai investasi dari US$ 5 juta menjadi US$ 419 per 30 September 2023 serta kerugian operasional TaniHub Group setelah menerima investasi yang mencapai lebih dari Rp 437,58 miliar pada 2020.

Fakta lain yang memperkuat kerugian negara ialah adanya piutang fiktif sebesar Rp 359,98 miliar, piutang tak tertagih sebesar Rp 693,4 miliar, pembubaran PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) tanpa aset, serta proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang menunjukkan ketidakmampuan TaniHub Group memenuhi kewajibannya kepada para kreditur.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |