JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengklaim penanganan perkara korupsi di Kejaksaan Agung tetap berjalan di tengah penyelidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Febrie mengatakan seluruh proses penegakan hukum di lingkungan Jampidsus berlangsung sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Menurut dia, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan eksekusi barang bukti tetap berjalan tanpa hambatan. “Bahkan saya monitor tetap sesuai dengan SOP, berjalan dengan cepat,” kata Febrie dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Juli 2026.
Menurut Febrie, Jampidsus tetap memprioritaskan penanganan perkara yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan program strategis pemerintah. Ia menyebut sejumlah perkara yang tengah ditangani, antara lain tata kelola pertambangan, transisi energi, serta dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Perkara transisi energi membutuhkan energi besar bagi rekan-rekan penyidik kami untuk menyelesaikannya, dan perkara-perkara lain tentunya mendapat perhatian yang besar dari masyarakat, yaitu tata kelola makan bergizi gratis,” ujarnya.
Febrie menilai penanganan perkara korupsi merupakan bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Ia mengatakan dukungan masyarakat menjadi faktor penting agar penegakan hukum berlangsung secara efektif, independen, dan berkesinambungan.
Di tengah penyelidikan yang dilakukan Polri, Febrie menegaskan Jampidsus tetap menghormati setiap proses penegakan hukum yang dijalankan aparat penegak hukum lain. “Kami menegaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, akan tetap menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang telah sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” kata dia.
Febrie mengajak masyarakat menyikapi berbagai informasi yang berkembang berdasarkan fakta hukum. Menurut dia, perhatian publik terhadap proses penegakan hukum merupakan hal yang wajar. Namun, masyarakat perlu memberikan ruang agar proses hukum berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menyikapi setiap informasi secara bijaksana berdasarkan fakta hukum agar mendapatkan pemahaman yang benar,” ujarnya.
Selain menangani perkara korupsi, Febrie mengatakan Jampidsus tetap menjalankan tugas lain, termasuk melalui Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Ia menambahkan, Kejaksaan akan terus mendukung program prioritas pemerintah, seperti MBG, koperasi desa, dan program strategis nasional lainnya.
Konferensi pers itu digelar setelah penyidik Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi dalam penyidikan dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan suap. Salah satu lokasi yang digeledah ialah rumah pribadi Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan serta uang tunai sekitar Rp 540 miliar dalam mata uang rupiah dan valuta asing. Febrie membenarkan rumah di Sentul itu merupakan miliknya. Namun, ia menyatakan uang yang ditemukan di lokasi tersebut "ada pemilik" dan akan dijelaskan melalui mekanisme hukum.
Pilihan Editor: Siapa Ferry Hongkiriwang Pemicu Konflik Jaksa-Polisi
















































