Judi Online Terus Diberangus, Kenapa Tak Kunjung Pupus?

5 hours ago 9

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital dalam enam bulan terakhir telah menutup 1,3 juta lebih konten judi online. Jumlah yang sangat besar, namun seperti pepatah lama 'mati satu tumbuh seribu', situs judol terus menjamur.

"Dari kami ditugaskan yaitu 21 Oktober 2024 sampai awal Mei 2025, kami mencatat ada 1.335.000 lebih konten yang di-takedown. Di antaranya 1,2 juta lebih konten berasal dari situs judi online. Sementara sisanya 132.000 berasal dari platform media sosial," kata Meutya di Jakarta, Kamis, 8 Mei 2025, seperti dikutip Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun bisa dikatakan pengungkapan orang-orang di belakang situs judi online itu sangat minim. Padahal potensi uang masyarakat yang tersedot luar biasa besar bisa Rp 150 triliun setahun setara dengan biaya 6 bulan makan bergizi gratis.

Hal ini karena banyak perusahaan pengelola judi online Indonesia berbasis di Kamboja, seperti dalam investigasi Tempo edisi 6 April 2025. Banyak investor membuka bisnis judi onlin dan offline karena judi legal di Kamboja.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat uang deposit dari Indonesia yang mengendap di Kamboja bisa Rp 51 triliun setahun.

Rabu lalu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan dua orang tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online dengan menggunakan modus mendirikan perusahaan cangkang.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada mengatakan bahwa dua orang tersangka kasus TPPU judi online itu berinisial OHW selaku komisaris PT A2Z Solusindo Teknologi dan H selaku direktur dari perusahaan tersebut.

"Baru tadi malam kami menangkap dua orang tersangka yang berperan mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi,” kata Wahyu saat merilis kasus TPPU judi online itu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025.

Wahyu menjelaskan tersangka OHW dan H melalui anak perusahaan PT A2Z Solusindo Teknologi (AST), yakni PT TGC, memfasilitasi transaksi pembayaran dari 12 situs judi online dengan menggunakan payment gateway dan teknologi digital.

Nama-nama situs judi online itu, di antaranya ArenaSlot77, Togel77, Royal77VIP, 888Togel, AquaSlot, NXS17, Gopek138, PSGslot, dan HGS777.

"Jadi, uang yang mereka ambil melalui deposit maupun withdraw judi online itu dikumpulkan," katanya Uang tersebut kemudian ditampung dalam rekening nominee dan perusahaan cangkang untuk mengelabui dan menyulitkan aparat kepolisian dalam melacak aliran uang.

Uang yang telah dikumpulkan lantas digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadi sejak tahun 2019, serta untuk membeli aset berupa obligasi.

Kabareskrim menambahkan jumlah uang yang telah disita dari para tersangka sebesar Rp 530 miliar dari 4.656 rekening di 22 bank dengan nilai objek Rp250.548.846.330.

Selain itu, kepolisian juga menyita obligasi senilai Rp 276 miliar dan empat mobil berupa sebuah  Mercedes Benz dan tiga BYD.

Polisi juga memblokir 197 rekening milik para tersangka yang tersebar pada delapan bank.

Dua tersangka OHW dan H diduga melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Wahyu menegaskan bahwa Polri akan terus memerangi judi online dengan kolaborasi bersama sejumlah pihak.

Modus Berbeda

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sebelumnya membongkar kasus judi online H55 Hiwin dengan modus menggunakan perusahaan merchant aggregator untuk transaksi judi.

"Para tersangka melakukan praktik perjudian online dengan menjadikan perusahaan sebagai aggregator atau penyedia layanan perantara, deposit (penyetoran dana), dan withdraw (penarikan dana)," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 2 Mei 2025.

Terbongkarnya kasus ini bermula ketika ditemukan adanya aliran dana penyetoran dan penarikan dari situs judi online H55 Hiwin melalui merchant aggregator PT Digital Maju Jaya dan PT Cahaya Lentera Harmoni.

Dari hasil penelusuran aliran dana, dua perusahaan itu juga menerima transaksi dari enam situs judi online lainnya yang terafiliasi dengan H55 Hiwin, yaitu Bahagia789, Lucky Bali, 7276.com, suka789, Jiliapp, dan lucksvip.net.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, diketahui delapan penyedia jasa pembayaran yang layanannya digunakan oleh para merchant aggregator dan terintegrasi dengan tujuh situs perjudian online tersebut.

Saat ini, kata dia, telah dilakukan pembekuan dan penyitaan dana milik merchant yang tersimpan di dalam dalam penyedia jasa pembayaran dengan total senilai Rp14 miliar lebih.

"Ini menunjukkan bahwa modus operandi juga sudah berkembang. Tidak hanya sekadar menggunakan transaksi keuangan secara perbankan, tetapi sudah menggunakan jasa pembayaran. Tujuannya mempersulit kami untuk membongkar judi online ini," katanya.

Petani Dimanfaatkan Bandar

PPATK menemukan sejumlah petani yang dipaksa membuka rekening bank oleh pelaku judi online (judol) untuk digunakan menerima deposit dana kejahatan tersebut.

“Kami temukan banyak kartu ATM yang dibeli dari para saudara-saudara kita petani, saudara-saudara kita di pedesaan yang dipaksa untuk membuka rekening. Setelah itu rekeningnya dipakai oleh pengepul untuk setoran judi,” kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 2 Mei 2025.

Fenomena lain yang ditemukan PPATK, kata dia, adalah judi online mengakibatkan munculnya masalah sosial yang merambat ke tindak pidana, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga pembunuhan.

Selain itu, ada pula hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang dirampas oleh orang tua yang bermain judi online.

“Harusnya ini adalah uang yang dihasilkan oleh kedua orang tua, yang dipakai buat pendidikan anak-anaknya,” katanya.

PPATK memblokir atau membekukan lebih dari 5.000 rekening yang terafiliasi dengan aktivitas judi daring atau online dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp 600 miliar.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan blokir ini bagian dari misi besar penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari dampak sosial yang ditimbulkan oleh judi daring.

“Proses penegakan hukum yang telah dan akan dilakukan ini bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat dari jeratan pinjaman online (pinjol), narkotika, penipuan, prostitusi, hingga kehancuran rumah tangga akibat ketergantungan pada judi online,” ujar Ivan.

Dia menjelaskan bahwa langkah tegas tersebut merupakan bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT).

Disebutkan bahwa gerakan itu digencarkan sebagai upaya kolaboratif lintas instansi dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang serta memperkuat peran masyarakat luas dalam memerangi maraknya praktik judi daring.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |