Jurnalis Media ProgreSIP juga Alami Kekerasan Saat Meliput Demonstrasi Mayday

10 hours ago 10

TEMPO.CO, Jakarta - Jurnalis dari media ProgreSIP mengalami kekerasan saat meliput demonstrasi Hari Buruh alias Mayday di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis, 1 Mei 2025. Pelakunya diduga aparat berjumlah 10 orang.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengatakan jurnalis berinisial Y tersebut mengalami pengeroyokan ketika polisi berupaya membubarkan massa aksi Hari Buruh secara paksa. Pengeroyokan tersebut terjadi di depan Restoran Talaga Senayan pada sore hari, sekitar pukul 17.25 WIB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Meski telah menunjukkan kartu pers sebagai awak media, sekelompok orang berpakaian bebas yang diduga anggota polisi tetap melakukan kekerasan,” kata AJI dan LBH Pers dalam keterangan tertulis pada Jumat, 2 Mei 2025.
 
AJI dan LBH Pers mengatakan para pelaku sulit diidentifikasi karena tidak mengenakan seragam.
 
Produser ProgreSIP, Setyo A. Saputro, mengatakan Y mengalami berbagai bentuk kekerasan dari sepuluh orang tersebut.

“Melakukan kekerasan fisik dengan menarik, mencekik, memukul, serta memiting leher Y,” kata Setyo saat dikonfirmasi, Kamis, 1 Mei 2025.
 
Awalnya, kata Setyo, jurnalis berinisial Y sedang merekam situasi di depan gedung DPR saat massa aksi telah dibubarkan paksa oleh polisi. Namun, sejumlah orang meneriaki Y adalah “anarko”. Sosok yang meneriaki Y, menurut keterangan Setyo, juga terlibat dalam membubarkan massa aksi. 
 
Aksi di depan gedung DPR memang sempat berujung ricuh. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya), Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, mengatakan kerusuhan yang terjadi adalah akibat aksi disusupi provokator. Ia menyebut “kelompok anarko” yang memicu kerusuhan.
 
Para pelaku kekerasan yang menuding Y sebagai “anarko” lantas meminta dia menghapus rekamannya. “Mereka juga menggeledah seluruh saku Sdr. Y dan memaksanya menghapus rekaman dari kamera,” kata Setyo.
 
Di tengah kekacauan tersebut, seorang pria bernama Andi yang mengaku dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rahadian datang. Andi menegaskan bahwa Y adalah seorang jurnalis. Setelah itu, orang-orang yang diduga aparat membubarkan diri dan meninggalkan lokasi. 
 
“Akibatnya, Y mengalami syok dan sempat mengalami sesak napas akibat pengeroyokan tersebut,” ucap Setyo.
 
AJI dan LBH Pers lantas mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto beserta jajarannya mengusut kasus kekerasan dan intimidasi jurnalis tersebut. Sebab, tindakan itu menghambat jurnalis dalam mencari informasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
 
AJI dan LBH Pers juga mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan peraturan yang melarang anggotanya menyaru dengan menggunakan pakaian bebas saat bertugas mengawal aksi demonstrasi. 

Kekerasan terhadap jurnalis saat meliput demonstrasi Mayday juga terjadi di Semarang. Jurnalis Tempo Jamal Abdun Nasr, mengalami dua kali kekerasan oleh aparat.  

Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |